Buseronlinenews

Sat Reskrim Polres Cianjur Bongkar Jaringan Curat Motor, 34 Unit Diamankan dan 6 Tersangka Diringkus

CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cianjur bersama jajaran Polsek menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor roda dua yang meresahkan masyarakat, Senin (1/6/2026).

Dari hasil pengembangan puluhan laporan polisi sejak November 2025 hingga Mei 2026, aparat berhasil mengamankan 34 unit sepeda motor dan menetapkan 6 orang tersangka. Seluruh tersangka merupakan warga asli Cianjur.

Konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur didampingi jajaran penyidik. Pengungkapan kasus ini bermula dari 10 laporan polisi yang masuk dari Polres Cianjur dan sejumlah Polsek, yakni Polsek Karang Tengah, Sindangbarang, Ciranjang, Cilaku, dan Cianjur Kota, dengan periode laporan antara 14 November 2025 hingga 24 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki pembagian peran yang terstruktur layaknya jaringan kriminal. Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa tersangka JS (36 tahun) dan DR (27 tahun) merupakan sepasang pelaku dengan modus operandi yang cukup rapi. JS bertindak sebagai eksekutor sekaligus “pembobol” rumah kunci motor, sementara DR berperan sebagai pemantau.

“Bahkan tersangka DR sampai masuk ke tempat hiburan dan tempat perbelanjaan untuk memantau korban. Ketika korban sedang sibuk berbelanja atau melakukan kegiatan lain, saat itulah tersangka JS melakukan eksekusi,” ungkap Kapolres dalam paparannya di hadapan awak media.

Adapun tersangka J (31 tahun) dan RM (40 tahun) melakukan aksinya dengan cara setut atau merusak rumah kunci sepeda motor. Sementara itu, tersangka MS (30 tahun) dan WG (28 tahun) saling mendukung dengan menyediakan alat transportasi untuk melarikan diri usai pencurian.

Lokasi kejadian pun beragam, mulai dari parkiran tempat hiburan, parkiran pasar dan toserba, mushola di SPBU, hingga kediaman para korban. Rentang waktu kejadian terjadi sejak 14 November 2025 hingga 24 Mei 2025.

Pengungkapan besar-besaran ini bermula dari pengamanan yang dilakukan warga terhadap tersangka JS saat tengah beraksi mencuri sepeda motor di Pasar Induk Cilaku. Setelah itu, penyidik gabungan dari Sat Reskrim Polres Cianjur dan Unit Reskrim Polsek jajaran melakukan pengembangan yang berhasil mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapati adanya 6 orang tersangka dan berhasil menyita 34 unit kendaraan bermotor roda dua dari berbagai merk,” lanjut Kapolres.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 34 unit sepeda motor berbagai merk, mulai dari Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha Mio, Yamaha Jupiter, Honda Supra, Honda Tiger Trail, Honda Genio, Kawasaki Ninja, hingga Rx-King. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 buah mata kunci dan 3 buah letter T yang digunakan para tersangka untuk membobol kunci motor.

Meski 6 tersangka telah diamankan, Polres Cianjur masih memburu 2 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah saudara I alias E yang berperan menjual barang hasil curian, dan saudara MS yang turut membantu proses pencurian pada Laporan Polisi nomor 9.

Para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Mengakhiri konferensi pers, Polres Cianjur menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan.

“Pastikan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci ganda. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang aman,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diajak untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui hotline 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bermotor.

“Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur,” pungkasnya.

Oding/Jib