Buseronlinenews

Sanksi Pidana Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu Berdasarkan KUHP Baru

Kuningan – Keberadaan ijazah dan gelar akademik memiliki fungsi yang sangat penting sebagai bukti sah atas kualifikasi pendidikan dan kompetensi seseorang.

Oleh karena itu, penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu tidak hanya merugikan individu atau institusi tertentu, tetapi juga mengancam integritas sistem pendidikan, mencederai prinsip kejujuran akademik, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang mempercayai keabsahan kualifikasi tersebut.

Atas dasar itu, hukum pidana memberikan perlindungan terhadap keaslian dokumen akademik dengan mengatur secara tegas perbuatan pemalsuan maupun penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu sebagai tindak pidana.

Ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku pada tahun 2026, penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu tidak lagi hanya dipandang sebagai bentuk pemalsuan surat secara umum, melainkan telah diatur secara khusus sebagai tindak pidana tersendiri.

Pengaturan tersebut menunjukkan adanya kebijakan hukum pidana yang memberikan perlindungan lebih terhadap integritas sistem pendidikan nasional serta kepercayaan masyarakat terhadap kualifikasi akademik seseorang.

Secara umum, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai alat bukti suatu keadaan, dengan maksud agar surat tersebut digunakan seolah-olah asli dan benar, dapat dipidana apabila penggunaannya berpotensi menimbulkan kerugian.

Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.

Ketentuan yang sama juga berlaku terhadap setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah merupakan surat yang sah dan asli.

Namun demikian, terhadap ijazah, sertifikat kompetensi, maupun gelar akademik, profesi, dan vokasi palsu, KUHP Baru mengatur ketentuan yang lebih spesifik melalui Pasal 272.

Pengaturan ini merupakan ketentuan khusus (lex specialis) yang secara langsung mengatur perbuatan pemalsuan, penggunaan, maupun penerbitan dokumen atau gelar akademik palsu.

Pasal 272 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah, sertifikat kompetensi, maupun dokumen yang menyertainya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya, Pasal 272 ayat (2) secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar akademik, profesi, maupun vokasi palsu juga dikenai ancaman pidana yang sama, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, terhadap pihak yang menerbitkan atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar akademik palsu, Pasal 272 ayat (3) menetapkan ancaman pidana yang lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Dengan adanya pengaturan tersebut, dapat dipahami bahwa KUHP Baru membedakan secara jelas antara tindak pidana pemalsuan surat pada umumnya dan tindak pidana yang berkaitan dengan ijazah atau gelar akademik palsu.

Meskipun ijazah pada dasarnya merupakan salah satu bentuk surat, keberadaan Pasal 272 menunjukkan kehendak pembentuk undang-undang untuk memberikan pengaturan yang lebih spesifik terhadap penyalahgunaan dokumen akademik.

Oleh karena itu, apabila suatu perbuatan memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 272, maka ketentuan tersebut pada prinsipnya lebih tepat diterapkan berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali.

Kuningan, 31 Juli 2026

Hormat Kami,

Kantor Hukum

BAMBANG LISTI LAW FIRM

Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

(Alex)