Sukabumi-buseronlinenews.com, Berdasarkan Perpres No 62 tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, syarat HGU yang sudah tidak berlaku bisa diperpanjang dan diterbitkan kembali HGU baru, apabila pemegang HGU tersebut telah melepaskan hak nya, yaitu sebagian atas tanah eks HGU tersebut sebesar 20 sampai 30 persen sebagai tanah objek reforma agraria (TORA).
Yakni Redistribusi tanah menjadi tanah milik adat atau masyarakat. HGU yang tidak mengajukan perpanjangan selama dua tahun sejak habis masa berlakunya HGU, atau sejak berlakunya Perpres No 62. Maka HGU tersebut tidak dapat diperpanjang.
Seperti hampir sebagian besar tanah negara atau eks HGU baik yang dikelola oleh perusahaan swasta dan atau BUMN, telah dilaksanakan reforma agraria yakni membagikan dan mendistribusikan tanah eks HGU melalui Tora kepada rakyat (masyarakat), termasuk Diwilayah Warungkiara kabupaten Sukabumi, diantaranya tanah eks HGU PT Sugih Mukti.
Dan HGU hanya bisa terbit diatas tanah negara (TN), Kareena HGU tidak bisa terbit diatas tanah milik adat (rakyat), kecuali tanah milik adat tersebut telah dibebaskan dengan pemberian kompensasi atau ganti rugi dari pemerintah kepada pemiliknya atau ahli warisnya yang sah secara hukum, terang Saleh.
Seperti pada kasus tanah Natadipura yang ahli warisnya saat ini menjadi klien saya, objek tanah seluas 630 hektar yang terletak di kecamatan Warungkiara, itu merupakan tanah adat yang sudah ada letter C nya sejak tahun 1933, ungkap Saleh pada Rabu 17 September 2025.
Namun penguasaan fisik nya di akui sebagai tanah milik PTPN dengan mencantumkan SK HGU Nomor 86/88 yang terpasang pada papan informasi PTPN, yang ternyata juga kita ketahui HGU itu sudah habis masa berlakunya, yakni sudah habis sejak tahun 2013, dan itu tidak diperpanjang lagi SK HGU nya, selain itu SK HGU tersebut diduga objek tanahnya terletak di Sukabumi Utara, yakni di kebun Goalpara yang mencakup area kecamatan Sukaraja, Sukalarang, Sukabumi, Kadudampit, Cisaat dan Caringin, ungkap Saleh.
Dan tidak ada hubungannya dengan objek yang di area kecamatan Warungkiara, karena objek itu terdiri dari tiga letter C, yakni C 16, C 84 dan C 89 tercatat sejak tahun 1933 di zaman Hindia Belanda yang jumlah keseluruhan nya 630 hektar atas nama Natadipura, sehingga tanah itu jatuh haknya kepada ahli warisnya yang sah secara hukum berdasarkan penetapan PN Cibadak No 40 tahun 1986 yang kini sudah PAW turunan dari PA Cibadak No 561 tahun 2021, bebernya.
Resty Ap







