Buseronlinenews

Saleh Hidayat Apresiasi Kejagung Ungkap Kasus Aset PTPN 1 Rp 150 M

Sukabumi- Praktisi hukum yang juga ketua LBH DKR Saleh Hidayat mengapresiasi kinerja kejagung dalam hal ini Kejati Sumut yang telah berhasil mengungkap kasus penjualan aset PTPN 1 regional 1 Sumatra utara.

Saleh Hidayat menyebutkan, keberanian tim penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumut patut kita apresiasi dengan acungan jempol dari masyarakat indonesia atas keberhasilannya dalam melakukan penegakan hukum hingga mampu mengungkap dugaan penjualan aset PTPN 1 regional 1 Sumatra Utara (Sumut).

Pasalnya pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama di tubuh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) regional 1, yang notabene sebagai badan usaha milik negara (BUMN) dengan nilai yang cukup fantastis, karena Kejati Sumut telah menyita berupa uang kes sebesar 150 milyar, kata Saleh dikantornya pada Senin 28 Oktober 2025.

Dan dengan sudah ditetapkan tiga orang tersangka yang tidak lain adalah As mantan kepala kanwil BPN Sumut (2022-2024) dan AR yang juga mantan kepala BPN Deli Serdang (2023-2025) bersama IS sebagai direktur NDP yang mengajukan permohonan dari HGU ke HGB, itu jelas menunjukan ada ruang dan celah selama satu tahun di akhir jabatan nya As sebagai oknum kepala kanwil BPN Sumut bersekongkol dengan AR oknum yang saat itu baru satu tahun bertugas sebagai kepala BPN Deli Serdang.

Lalu kini terungkap fakta persekongkolan para oknum, antara atasan atau bos kanwil Sumut dengan bawahannya yaitu kepala BPN Deli Serdang, dengan bukti yang cukup mengejutkan kita semua, rakyat Indonesia telah menyaksikan lewat tayangan tv maupun kanal you tobe yang riuh memenuhi ruang informasi publik, hingga menjadi topik utama pembicaraan di warung-warung kopi pojok kota dan desa, sehingga mata dan kuping rakyat Indonesia terfokus kepada kasus ini, ungkap Saleh saat santai dengan kopi hitamnya.

Dengan terbongkarnya kasus penjualan aset PTPN 1 Sumut tentunya hanya sebuah kasus fenomena gunung es, yakni kasus baru terungkap yang tampak dipermukaan nya saja, sehingga Saya kira kejagung harus mengungkap tuntas sampai ke akar-akarnya, karena kasus jual beli aset tanah negara tentunya melibatkan oknum pejabat dan mafia tanah hingga ke daerah.

Dimana wilayah kerja PTPN 1 yang sekarang sudah meluas hingga ke Jawa barat termasuk Sukabumi, untuk itu juga saya mendesak kejagung RI agar bisa mengembangkan kasus tersebut hingga ke Sukabumi, imbuh Saleh.

Resty Ap