Sukabumi- 15 Oktober 2025, Sidang lanjutan perkara penyiraman air keras yang menimpa dua korban di Sukabumi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang berstatus tertutup untuk umum karena termasuk perkara pidana khusus anak (Pidsus Anak) tersebut, JPU menghadirkan satu orang saksi bernama Deden. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa dirinya melihat korban sudah dalam keadaan luka akibat siraman air keras dan berteriak di jalan hingga dikerumuni warga sekitar.

Saksi mengaku melihat peristiwa itu ketika hendak berangkat kerja. Ia juga menemukan barang bukti berupa kaleng makanan kucing yang diduga digunakan terdakwa untuk menyimpan cairan air keras sebelum disiramkan kepada kedua korban.
Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum DRH & Partner, yakni Galuh dan Fadil, menyampaikan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Yuri juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya akan menghadirkan saksi yang meringankan, yaitu seorang petugas keamanan hotel. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa apabila saksi tersebut tidak hadir pada sidang berikutnya, maka agenda akan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Oding
Kontributor Sukabumi







