Buseronlinenews

RUU KUHAP Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang, Dasep Rahman Hakim Apresiasi Penguatan Sistem Peradilan Pidana

Jakarta- 18 November 2025,Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia.

Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor hukum DRH & Partners, Dasep Rahman Hakim, SH., MH., menyampaikan apresiasinya atas pengesahan tersebut. Menurutnya, lahirnya KUHAP baru merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan meningkatkan profesionalitas penegakan hukum.

Dasep juga menegaskan bahwa Ketua DPR RI dalam rapat paripurna menyampaikan KUHAP baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP Tahun 2023.


14 Substansi Utama Revisi KUHAP yang Disepakati DPR

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru yang berorientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
  4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman serta kekerasan.
  6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
  8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
  9. Penguatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam seluruh proses pemeriksaan.
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
  11. Pengenalan mekanisme hukum baru, termasuk pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
  13. Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Penguatan Peran Advokat dalam KUHAP Baru

Dasep Rahman Hakim menilai bahwa KUHAP baru membawa perubahan fundamental terkait peran advokat. Dalam regulasi yang telah disahkan, advokat memiliki ruang gerak lebih luas dalam:

pendampingan tersangka dan terdakwa sejak tahap awal,

mendapatkan akses informasi secara proporsional,

melakukan kontrol terhadap tindakan upaya paksa,

mengajukan penangguhan penahanan,

serta mengakses forum Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Penguatan tersebut dipandang sejalan dengan prinsip due process of law, equality of arms, dan perlindungan hak asasi manusia

Rahmat H/HDS