Bengkalis – Buseronlinenews. Com. Dugaan penyalahgunaan Dana Earmark kembali mencoreng pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Dana yang penggunaannya dibatasi secara ketat itu diduga telah digunakan tidak sesuai peruntukan dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp.40 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau per 31 Desember 2024, saldo Dana Earmark yang disajikan Pemkab Bengkalis di Kas Daerah hanya sebesar Rp.77.615.962,29, yang seluruhnya merupakan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.
Jumlah tersebut jauh dari kondisi seharusnya. BPK mencatat bahwa Dana Earmark DBH Sawit yang wajib tersimpan di Kas Daerah hingga akhir tahun 2024 mencapai Rp. 40.147.872.710,50.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp. 40,07 miliar yang diduga telah digunakan untuk kepentingan lain di luar ketentuan dana earmark. BPK menilai penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukan dan melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.
Dalam rekomendasinya, BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan tegas memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menyediakan kembali dana earmark tersebut, agar dapat dimanfaatkan sesuai tujuan yang telah ditetapkan oleh regulasi.
Namun hingga kini, kejelasan soal ke mana dana tersebut digunakan belum terungkap ke publik. Kondisi ini memicu reaksi keras dari lembaga pengawas independen di daerah.
Sekretaris DPD LSM INPEST Kabupaten Bengkalis, Hambali, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada BPKAD Bengkalis pada 1 Desember 2025.
“Dalam surat itu kami mempertanyakan secara resmi ke mana dan untuk apa saja Dana Earmark tersebut digunakan sesuai temuan BPK,” ujar Hambali.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, BPKAD Bengkalis belum memberikan balasan ataupun tanggapan, sehingga semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Hambali menegaskan, penggunaan Dana Earmark yang tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Dalam Pasal 9 ayat (1) aturan tersebut disebutkan bahwa DBH Sawit hanya boleh digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan lain yang secara khusus ditetapkan oleh Menteri. “Kalau digunakan di luar itu, jelas melanggar aturan. Ini bukan dana bebas,” tegas Hambali.
Ia pun menduga kuat adanya aroma korupsi dalam penggunaan Dana Earmark tersebut. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan dana itu mengalir untuk memperkaya oknum tertentu.
“Atas dasar itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran dana,” ujarnya.
Tak hanya itu, DPD LSM INPEST Kabupaten Bengkalis juga berencana menyurati Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, guna meminta pembentukan satgas khusus untuk mengaudit keuangan Pemkab Bengkalis yang dinilai sarat pelanggaran dan berdampak pada tunda bayar berkepanjangan yang merugikan masyarakat.
Media ini juga telah mendatangi kantor BPKAD Kabupaten Bengkalis. Konfirmasi terkait penjelasan keterangan laporan Sekertaris DPD LSM INPEST (Independent pembawa suara Transparan), Kepala kantor belum bisa dijumpai sampai berita dirilis belum bisa dimintai keterangannya.
Ditulis wintoro.







