SUKABUMI – Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, ditemukan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di salah satu warung yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Peredaran rokok ilegal di warung tersebut diduga sudah berjalan cukup lama. Saat awak media melintas di kawasan tersebut, terpantau salah satu warung kelontong (Warung Madura) memajang dan menjual rokok tanpa pita cukai tersebut secara bebas.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penjualan rokok ilegal ini dilakukan secara terang-terangan. Ia menduga belum adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi penyebab utamanya.
“Penjualan sangat terbuka. Muncul dugaan apakah APH belum mengetahui, atau justru ada indikasi tutup mata dan tutup telinga,” ujar narasumber tersebut.

Ia menegaskan, jika petugas benar-benar belum mengetahui, pihaknya mendesak penegak hukum dan Bea Cukai segera melakukan penyisiran dan penindakan tegas terhadap warung-warung di sepanjang Jalan Pelabuhan Ratu.
“Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Pasal 50 dan 54, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun,” tegasnya.
Sebagai informasi, rokok ilegal atau non-cukai sangat mudah dikenali melalui ciri fisiknya, terutama tidak adanya pita cukai resmi atau penggunaan pita cukai palsu yang tidak sah.
(Asep/HDS)







