BOGOR – Sebuah kios di Kampung Tegal Panjang, Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, diduga kuat menjual rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai.
Praktik ini diduga telah berlangsung beberapa waktu dan berpotensi merugikan negara dan konsumen.
Informasi ini diperoleh dari keterangan Mamat (32), seorang karyawan di toko tersebut. Saat dikonfirmasi, Mamat mengaku bahwa pemilik sekaligus yang menanggung usaha kios tersebut adalah seorang pria yang dikenal dengan nama Cimas.
“Ya, benar. Saya cuma karyawan di sini. Yang punya toko dan yang urus stok barang adalah Pak Cimas,” ujar Mamat ketika ditemui di lokasi, Senin (10/10/2025)

Meski tidak merinci lebih jauh mengenai asal-usul barang dagangan tersebut, Mamat mengakui bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal di pasaran.
Hal inilah yang diduga menjadi daya tarik utama bagi sebagian warga sekitar.
Keberadaan rokok ilegal ini menjadi perhatian serius. Penjualan rokok tanpa cukai merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai.
Tindakan ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen karena kualitas dan keamanan produknya tidak terjamin dan tidak melalui pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk menghubungi pemilik kios, Cimas, untuk dimintai konfirmasi belum berhasil.
Pihak berwenang setempat, dalam hal ini Polsek Cariu dan Kantor Bea dan Cukai, diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan dan tindak lanjut untuk mengungkap praktik ilegal ini.
Masyarakatakat dihimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli rokok yang tidak memiliki pita cukai. Membeli produk ilegal tidak hanya mendukung kegiatan melawan hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri.
(AS/HDS)







