CIANJUR — Sebuah warung di Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, diduga menjual rokok tanpa tanda pita cukai. Barang bukti rokok ilegal tersebut ditemukan pada Selasa (11/11/2025).
Saat dikonfirmasi, pemilik warung, seorang perempuan berinisial E (30), mengaku bahwa rokok tersebut bukan miliknya, melainkan hanya titipan. Ia mengklaim menerima barang itu dari teman suaminya yang tidak dikenalnya.
“Awalnya saya cuma dikasih 6 slop untuk dijual. Saya tidak tahu nama yang nitip, pokoknya itu dari suami saya,” ujar E kepada media, selasa (11/11/2025).
Namun, fakta di lapangan tidak sesuai dengan pengakuannya. Saat diperiksa, jumlah rokok tanpa cukai di warung milik E ternyata jauh lebih banyak dari klaim “6 slop” yang ia sebutkan.
Suami E, yang berinisial A, diduga menjadi perantara masuknya rokok ilegal tersebut ke warung istrinya. Hingga berita ini diturunkan, identitas penitip rokok masih dalam penyelidikan.

Menanggapi temuan ini, seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan menyatakan kekhawatirannya. Menurutnya, peredaran rokok ilegal semacam ini harus segera ditertibkan oleh instansi terkait.
“Ya harus ditindak tegas. Ini jelas merugikan negara dan juga pedagang rokok resmi. Kami berharap Bea Cukai atau aparat berwenang turun tangan,” tuturnya.
Hingga saat ini, pihak Bea Cukai dan Kepolisian setempat belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait langkah penertiban ke depan.
Peredaran rokok tanpa cukai merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang tersebut merugikan negara dari segi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan mengganggu pasar bagi produk rokok legal yang telah memenuhi kewajiban cukainya.
HDS/AS







