TAPUT – Proyek revitalisasi SD 177928 di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara menjadi sorotan publik. Dua media, Buser Online News.com dan Indigo News, meminta pihak kejaksaan turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
Proyek revitalisasi tersebut diketahui bersumber dari Dana Kementerian Pendidikan dengan nilai anggaran sebesar Rp905.411.067. Berdasarkan hasil pemantauan langsung media, pekerjaan revitalisasi diduga tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) serta dinilai minim transparansi.
Salah satu temuan yang disorot yakni pernyataan Ketua Komite Sekolah, yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat pembahasan kegiatan revitalisasi. Ketua komite menyebut baru mengetahui adanya proyek setelah material bangunan diturunkan ke lokasi sekolah.
Selain itu, masyarakat sekitar juga menyoroti tidak adanya pemberdayaan tenaga kerja lokal. Para pekerja yang terlihat di lokasi proyek diduga berasal dari luar daerah, sehingga tidak memberikan dampak ekonomi bagi warga setempat.
Dari sisi keselamatan kerja, para pekerja ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Papan informasi proyek pun dinilai tidak transparan karena tidak memuat keterangan secara lengkap sebagaimana mestinya.
Keanehan lain juga ditemukan pada pekerjaan rangka atap baja ringan. Di lapangan, rangka atap tampak tidak terikat secara maksimal pada reng atau delop sebagai tumpuan utama. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan dan keamanan bangunan sekolah.
Media juga telah beberapa kali mendatangi lokasi pekerjaan untuk melakukan konfirmasi, namun tidak pernah berhasil bertemu dengan pihak kepala sekolah selaku penanggung jawab kegiatan.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler juga tidak mendapatkan respons. Hal ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek.
Atas temuan tersebut, Buser Online News.com dan Indigo News berharap aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut, termasuk menelusuri dokumen administrasi dan pekerjaan fisik agar penggunaan dana negara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Togar)







