Buseronlinenews

“Retribusi Pasar Cianjur “Berkepala Dua”: Rp 3.000 Resmi vs Rp 12.000 di Lapangan, Aktivis Ancam Laporkan ke Polda Jabar”

CIANJUR – Gelombang unjuk rasa kedua mengguncang Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DisKoperindag) Kabupaten Cianjur, Kamis (15/1/2026). Aktivis Jaringan Intelektual Muda kembali menagih janji transparansi data retribusi pasar yang dinilai “berbelit-belit”. Mereka membawa bukti dugaan pungutan liar hingga empat kali lipat dari tarif resmi dan mengancam membawa kasus ini ke Polda Jawa Barat jika pemerintah daerah tidak segera bertindak.

Aksi kali ini merupakan kelanjutan dari protes perdana pada 23 Desember 2025. Tuntutan mereka jelas: minta kejelasan data jumlah los/kios dan realisasi retribusi pasar tahun 2024-2025 di seluruh kecamatan, serta pertanggungjawaban atas selisih pungutan yang mencekik pedagang.

“Di lapangan, kami temukan fakta pahit. Tarif resmi Perda cuma Rp 3.000, tapi di Pasar Muka, pedagang dipaksa bayar hingga Rp 12.000. Karcis resmi yang diterbitkan cuma senilai tarif dasar, lalu kemana sisa uangnya?” tegas Koordinator Aksi, Alif, di depan kantor dinas.

Alif membeberkan sejumlah keanehan. Dari 23 pasar yang tercantum dalam Perda Nomor 17 Tahun 2023, hanya 15 yang dikelola aktif. Ia juga menyoroti peran paguyuban pedagang yang ikut menarik iuran. “Atas dasar apa pungutan tambahan itu? Untuk apa ada dinas jika pungutan bisa ditentukan sendiri-sendiri? Mana bukti kesepakatan musyawarah pedagang?” tanyanya lugas.

Frustrasi atas respon dinas yang dianggap berputar-putar, Alif menyatakan kesiapan untuk eskalsi. “Data itu bukan rahasia negara. Kami sudah pegang semua bukti: rekaman, mandat pedagang, karcis. Jika dinas tetap tutup-tutupi, minggu depan bukti ini kami bawa ke Polda Jabar,” ancamnya.

Tanggapan Dinas: Iuran Sukarela Hasil Kesepakatan Pedagang
Menanggapi panasnya tuntutan, Kabid Perdagangan DisKoperindag Cianjur, Ivan FR, membenarkan aksi ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Namun, ia membantah adanya pungutan liar oleh dinas.

Menurut Ivan, selisih dana yang dikeluhkan adalah iuran untuk organisasi internal pasar seperti Dewan Perwakilan Pedagang dan K5 (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban). “Itu hasil kesepakatan antar-pedagang di masing-masing pasar. Dinas hanya menarik retribusi resmi Rp 3.000,” klaimnya.

Soal data, Ivan mengakui realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 15 pasar yang dikelola telah mencapai 102% pada 2025. Namun, data rinci per pasar disebut belum diaudit BPK dan telah diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia juga mengonfirmasi hanya 7 Kepala Pasar yang membawahi 15 pasar aktif tersebut.

Dengan nada menantang, Ivan menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum. “Jika ada bukti ketidaksesuaian yang konkrit, silakan jalankan. Kami juga siap menuntut balik jika ada tuduhan yang tidak benar,” ujarnya.

Aktivis Tetap Melangkah: Akan Dumas ke Polda
Penjelasan dinas tak sedikitpun meredakan tekad aktivis. Jaringan Intelektual Muda memastikan akan melanjutkan ancaman mereka dengan melapor (dumas) ke Polda Jawa Barat. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan mengaudit seluruh aliran dana retribusi pasar di Cianjur.

“Kami sebagai kontrol sosial sudah melakukan tugas. Sekarang giliran aparat hukum yang bertindak. Masyarakat Cianjur, khususnya para pedagang kecil, berhak atas transparansi dan kepastian dari uang mereka,” tutup Alif dengan nada tegas.

(Oding/AS)