Buseronlinenews

Respons Cepat Polres Bartim Tangani Kebakaran Ruko di Tamiang Layang, Kerugian Ditaksir Rp. 250 Juta

BuseronlineNews.com | Bartim kalteng – Kebakaran menghanguskan bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang, RT 02, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp. 250 juta, sementara korban dilaporkan tidak mengalami luka-luka.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polres Barito Timur, melakukan penanganan di tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kepolisian telah mengambil langkah-langkah awal untuk menangani peristiwa tersebut dan mendalami penyebab terjadinya kebakaran.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, kebakaran diketahui ketika seorang penyewa ruko bernama Haris sedang bekerja membuat aluminium di bagian depan bangunan. Pada saat itu, seseorang yang melintas melihat api muncul dari bagian belakang ruko, kemudian berupaya melakukan pemadaman awal dan segera menghubungi relawan pemadam kebakaran.

Tidak berselang lama, tim pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk melakukan upaya pemadaman. Namun, material bangunan yang terbuat dari kayu dan seng membuat api dengan cepat melalap ruko tersebut. Bangunan yang terbakar berada di samping tempat usaha warga yang berprofesi sebagai penjahit dan pedagang nasi kuning.

Korban sekaligus pelapor dalam peristiwa ini adalah Nicky Fitriani Soraya, 36 tahun, seorang perempuan yang bekerja sebagai perawat. Berdasarkan laporan awal, korban tidak mengalami luka-luka. Adapun penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan kepolisian.

Dalam penanganan perkara, Unit Reskrim Polres Bartim telah membuat laporan polisi dan tanda bukti laporan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, menerima barang bukti berupa satu potong kabel listrik, serta melaksanakan gelar perkara awal.

Pihak kepolisian belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun memastikan adanya unsur tindak pidana. Oleh karena itu, penyelidikan dan pendalaman terhadap keterangan saksi serta barang bukti akan terus dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa tersebut.

AKBP Iqbal Sengaji melalui AKP Eko Sutrisno menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Polres Barito Timur berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional serta memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai perkembangan penanganan perkara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama pada bangunan usaha yang menggunakan material mudah terbakar. Pemeriksaan instalasi listrik secara berkala, pemeliharaan peralatan kelistrikan, serta pelaporan segera apabila ditemukan tanda-tanda kebakaran diharapkan dapat membantu mencegah kejadian serupa.

Melalui langkah penanganan dan penyelidikan yang berkelanjutan, Polres Barito Timur berupaya memastikan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (BR/tim Red.)