Buseronlinenews

Residivis Pencabulan Kembali Beraksi, Kakek 63 Tahun Ditangkap Polisi di Cakung

Jakarta – Polisi di Jakarta Timur berhasil menangkap kembali seorang kakek berinisial HSW (63) atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di kawasan Cakung.

Mirisnya, pelaku terungkap sebagai residivis yang baru saja menjalani program bebas bersyarat untuk kasus serupa.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan motif pelaku yang berulang.

Pelaku mengaku kembali melakukan perbuatan tersebut lantaran “tertarik dengan anak di bawah umur,” sama seperti kasusnya yang terdahulu.

Dalam menjalankan aksinya pada Kamis (25/9) sekitar pukul 09.35 WIB, HSW menggunakan modus yang sederhana namun keji. Peristiwa bermula ketika pelaku sedang menunggu cucunya pulang dari PAUD.

Ia kemudian menghampiri korban dan mengiming-iminginya es krim serta memberi korban uang tunai Rp 2.000.

Setelah korban terbuai, pelaku mengajaknya naik motor dan diduga melakukan perbuatan cabul di atas kendaraan tersebut.

Kasus ini akhirnya terungkap berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian, yang memperlihatkan detik-detik saat pelaku mengajak korban.

Bahkan, rekaman tersebut juga menangkap momen ketika korban sempat berteriak minta pulang, namun diabaikan oleh tersangka.

AKP Sri Yatmini menegaskan bahwa HSW adalah seorang residivis kasus pencabulan anak di bawah umur dengan vonis awal 10 tahun penjara dan saat ini masih dalam masa bebas bersyarat.

Atas perbuatannya, HSW telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Karena statusnya sebagai residivis, ancaman hukuman pokok 15 tahun penjara akan ditambah sepertiga dari hukuman tersebut. Sementara itu, polisi telah memberikan pendampingan dan penanganan pemulihan trauma bagi korban.
(Red)