Sukabumi, – Proyek rekonstruksi jalan ruas Jampang Tengah-Kiaradua di Kabupaten Sukabumi senilai Rp 50.725.673.575,- yang dikerjakan oleh PT. TRIE MUKTY PERTAMA PUTRA, diduga kuat menjadi ajang “bancakan” oknum tertentu. Belum genap tiga bulan selesai dikerjakan, kondisi jalan sudah banyak yang rusak.
Selain kualitas jalan yang memprihatinkan, pemasangan drainase atau U-ditch juga diduga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada pemilik PT. TRIE MUKTY PERTAMA PUTRA tidak membuahkan hasil. Pesan awak media buseronline.com diabaikan begitu saja.

Buseronline.com mendesak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Wilayah II Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Jl. Raya Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. TRIE MUKTY PERTAMA PUTRA.
Kami juga akan terus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan korupsi dalam proyek ini.
(Roni Permana)







