Buseronlinenews

Rangkap Jabatan Diduga Melanggar Hukum, Dua Anggota BPD Desa Jangkang Masih Aktif Meski Sudah Diangkat P3K

Bengkalis –Buseronlinenews.com.Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dua oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat diduga masih aktif menjalankan tugas sebagai BPD meskipun telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kedua oknum tersebut diketahui bernama Sholihin dan Arif. Keduanya hingga kini belum mengundurkan diri dari keanggotaan BPD, meski status sebagai P3K secara hukum tidak memperbolehkan rangkap jabatan.

Padahal, larangan rangkap jabatan antara anggota BPD dan aparatur negara telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN, termasuk P3K, wajib menjaga netralitas dan tidak boleh merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD juga menegaskan bahwa anggota BPD harus bersifat independen dan tidak terikat dengan jabatan lain yang dapat memengaruhi fungsi pengawasan dan legislasi desa.

Larangan tersebut diperkuat lagi dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang secara tegas melarang ASN maupun P3K merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Rangkap jabatan dinilai dapat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus membuka ruang konflik kepentingan antara fungsi pengawasan BPD dan posisi sebagai aparatur pemerintah.

Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila seorang anggota BPD diangkat menjadi P3K, maka yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan. Tidak ada toleransi untuk menjalankan kedua posisi secara bersamaan. Potensi implikasinya adalah pidana. 

Namun faktanya, hingga saat ini Sholihin dan Arif masih tercatat aktif sebagai anggota BPD Desa Jangkang, meskipun telah menerima status dan hak sebagai P3K.

Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.

Tidak hanya itu, terdapat pula kewajiban pengembalian salah satu penghasilan yang telah diterima selama menjalankan rangkap jabatan tersebut, karena dinilai diperoleh secara tidak sah.

Bahkan dalam kondisi tertentu, rangkap jabatan yang melanggar aturan berpotensi menimbulkan implikasi hukum pidana, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kerugian keuangan negara.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Jangkang Juminah didampingi Sekretaris Desa saat dimintai keterangan pada hari Jum’at 6/2/2026. diruang Kantor Desa mengaku telah memberikan pengarahan dan penjelasan kepada kedua oknum terkait larangan rangkap jabatan tersebut.

Namun, meskipun telah diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan administratif, hingga kini keduanya belum menunjukkan itikad untuk mengundurkan diri dari salah satu jabatan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penegakan aturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bengkalis.

Masyarakat pun berharap pihak berwenang, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, segera mengambil langkah tegas agar aturan hukum tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar ditegakkan demi menjaga integritas pemerintahan desa.

 (Wintoro)