Buseronlinenews

Randy Bagus Nurrizkianto, Toko Arjuna Distribusikan, peternak Ayam Langsung Ke Masyarakat, Tanpa pelantara, Agar Lebih Luas

Buseronlinenews com.- Saat ini, saya Randy Bagus Nurrizkianto Toko Arjun sedang menjalankan sebuah program yang bertujuan menghubungkan antara peternak ayam rakyat dengan masyarakat umum, tanpa melalui perantara yang berpotensi memanfaatkan kondisi peternak. Program ini disebut sebagai program rantai distribusi, yang berarti memproses dan mendistribusikan hasil peternakan secara langsung agar dapat dinikmati oleh masyarakat secara lebih luas dan merata.

Program ini sejalan dan berdampingan berdasarkan kebijakan dari Kementerian Pertanian. Dalam kebijakan tersebut, ditetapkan bahwa harga pokok produksi (HPP) ayam broiler hidup biaya minimal yang diperlukan untuk memproduksi sekilo ayam adalah sebesar Rp18.000. Harga ini sudah memperhitungkan biaya pakan, tenaga kerja, perawatan, dan biaya operasional lainnya. Untuk menutup biaya tersebut dan mendapatkan keuntungan, pedagang biasanya menetapkan harga jual sekitar Rp23.000 per kilo ayam yang sudah siap jual.

Selanjutnya, saya menjual ayam ke distributor / pedagang dengan harga Rp24.000 dan ke masyarakat dengan harga Rp27.000. Dengan harga tersebut, diharapkan setiap mata rantai dalam distribusi mulai dari peternak, Rumah Potong Ayam, hingga distributor / pedagang mendapatkan keuntungan yang adil dan cukup. Tujuan utamanya adalah agar proses distribusi ayam dapat berjalan lancar dan menguntungkan semua pihak.

Program ini juga sejalan dengan program pemerintah yang sedang digalakkan, yaitu upaya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat melalui konsumsi sumber protein seperti ayam. Dengan harga yang terjangkau dan distribusi yang merata, diharapkan semua lapisan masyarakat, terutama yang berpenghasilan menengah ke bawah, mampu memperoleh ayam segar dan berkualitas untuk konsumsi sehari-hari. Ini akan membantu meningkatkan status gizi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Namun, ada tantangan yang muncul dari praktik pasar saat ini. Pihak-pihak tertentu, terutama pedagang berkedok, merasa terganggu. Mereka selama ini berusaha menekan harga beli dari peternak agar mendapatkan margin keuntungan yang sebesar-besarnya saat menjual kembali ke konsumen. Mereka melakukan hal ini dengan cara menawar harga ayam dari peternak hingga serendah mungkin. Akibatnya, harga ayam peternak turun, dan proses hilirisasi yaitu pengolahan dan distribusi hasil peternakan menjadi terhambat.

Selain itu, praktik ini menyebabkan ayam di kandang peternak menjadi oversize atau berukuran sangat besar, rata-rata sekitar 4 kg ke atas, bahkan ada yang mencapai 5 kg ke atas. Ukuran ayam yang terlalu besar ini tidak sesuai dengan permintaan pasar atau standar pasar, sehingga menyulitkan peternak untuk menjual ayam tersebut ke pedagang karena pasar biasanya membutuhkan ayam dengan berat yang lebih ideal, sekitar 2,0 hingga 3,5 kg per kilo.

Dampaknya, banyak ayam yang terlalu besar ini menjadi tidak laku karena tidak memenuhi kebutuhan pasar. Hal ini menimbulkan masalah dalam proses rantai distribusi, yang semestinya bisa membantu peternak menjual hasil produksinya secara lebih efisien dan menguntungkan.

Saya berpendapat bahwa, agar semua pihak dapat merasakan manfaatnya, harus ada upaya untuk menetapkan harga ayam yang lebih terjangkau dan kompetitif di seluruh Indonesia. Jika harga ayam bisa ditebus dengan harga yang sesuai dan merata di seluruh wilayah, maka masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi termasuk mereka yang sebelumnya tidak mampu membeli akan mampu mengonsumsi ayam dengan harga yang wajar dan terjangkau.

Selain itu, dengan harga yang bersaing, para peternak pun akan lebih mudah menjual ayamnya, sehingga mereka tidak lagi kehilangan waktu dan biaya karena ayam berukuran terlalu besar dan sulit dijual. Proses distribusi dan pemasaran akan berjalan lebih lancar, mempercepat perputaran uang dan meningkatkan pendapatan peternak serta seluruh mata rantai distribusi.

Dari segi ekonomi, jika setiap pihak mendapatkan margin keuntungan yang cukup, perekonomian masyarakat akan berjalan lebih cepat dan stabil. Keuntungan yang adil di setiap tahapan dari peternak, distributor, pedagang, hingga konsumen akan mengurangi risiko kerugian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. Akhirnya, perekonomian bidang ayam broiler dapat menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi lokal maupun nasional.

Melalui program ini, saya tidak hanya berfokus pada aspek distribusi dan harga yang wajar, namun juga memiliki visi jangka panjang untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas, baik di sektor peternakan, pengolahan, distribusi, hingga penjualan. Dengan terbukanya kesempatan kerja di berbagai titik dalam rantai distribusi ini, kami ingin berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia, terutama di daerah pedesaan dan wilayah produksi unggas.
Upaya ini juga sejalan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:
1. Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan pentingnya penciptaan kesempatan kerja sebagai bagian dari tanggung jawab negara dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan hak masyarakat atas pangan yang bergizi, aman, dan terjangkau, serta pentingnya peran pelaku usaha lokal dalam menciptakan sistem pangan yang berkelanjutan.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat luas, kami optimistis bahwa program ini dapat menjadi model distribusi ayam nasional yang tidak hanya adil dan transparan, tetapi juga berdaya saing tinggi dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi lokal dan nasional.
Akhir kata, kami berharap program ini dapat menjadi salah satu solusi konkret dalam menciptakan ekosistem peternakan yang sehat, menyejahterakan peternak, memperluas akses pangan bergizi untuk masyarakat, serta mendorong penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan di Indonesia.