Sukabumi – Forum masyarakat suarakan keadilan untuk Sukabumi (RADIUS) pertanyakan izin kegiatan kebun Sawit yang ada di kecamatan Warungkiara yang diduga tidak berizin, sehubungan dengan hal tersebut maka kami sudah layangkan surat permohonan audensi kepada ketua Dewan Cq komisi 1 DPRD kabupaten Sukabumi.
Sekjen RADIUS D Murdani kepada media sampaikan, dalam rangka menjalankan fungsi partisipasi masyarakat dan sosial kontrol penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan sumber daya di daerah, forum masyarakat suara keadilan untuk Sukabumi (RADIUS) memandang perlu menyampaikan sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Yaitu yang berkaitan dengan aktivitas dan persoalan perizinan perkebunan sawit di wilayah Warungkiara kabupaten Sukabumi, yang berkaitan dengan PTPN Cibungur, ujarnya.

Pasalnya, berdasarkan dinamika di masyarakat, sampai dengan saat ini masih terdapat sejumlah persoalan yang belum memperoleh kejelasan dan solusi yang dapat diterima secara terbuka, khususnya mengenai aspek legalitas atau perizinan, status serta kewenangan pengelolaan lahan, juga dampak terhadap masyarakat sekitar, serta bentuk penyelesaian yang seharusnya dilakukan oleh pihak-pihak terkait, jelasnya.
Sehingga kami berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di masyarakat, maka oleh karenanya, diperlukan adanya klarifikasi dan transparansi informasi, serta langkah penyelesaian yang melibatkan lembaga legislatif, pemerintah daerah serta pihak perusahaan atau BUMN terkait, dan masyarakat terdampak, ujarnya.
Sehubungan dengan itu, maka kami dari Radius bermaksud mengajukan permohonan audensi dengan ketua DPRD Cq komisi 1 DPRD kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan aspirasi serta meminta penjelasan status dan dasar perizinan dari kegiatan perkebunan sawit di wilayah Warungkiara berkaitan dengan PTPN Cibungur, pungkasnya.
(Tim)







