CIANJUR – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur merespons dengan sangat keras dan tegas terhadap beredarnya sejumlah pemberitaan di media online yang dinilai tendensius, tidak berdasar, dan secara terang-terangan berupaya mendiskreditkan lembaga profesi tertua di Indonesia tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan hari ini, PWI Cianjur sama sekali tidak tinggal diam. Organisasi yang menaungi para wartawan profesional ini bahkan telah menyiapkan langkah hukum konkret apabila media yang memuat berita miring tersebut tidak segera menunjukkan itikad baik.
“Kami mengecam habis-habisan pemberitaan yang tidak bertanggung jawab itu. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini adalah serangan terang-terangan terhadap institusi kami. Kami tidak akan segan-segan memprosesnya secara pidana,” tegas Ketua PWI Cianjur, Mohammad Ikhsan, dalam konferensi pers di kantor sekretariat, Selasa (23/6/2026).
Ikhsan menjelaskan bahwa narasi yang dimuat oleh media online tersebut sangat keliru dan jauh dari fakta sebenarnya. Pemberitaan itu dinilai sengaja memutarbalikkan fakta dengan menuduh pihak PWI melakukan penghalangan tugas jurnalistik, padahal realitas di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya.
PWI Cianjur membongkar fakta yang sengaja ditutupi oleh media tersebut. Menurut penelusuran internal, kejadian yang sebenarnya bermula dari adanya oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dari Bandung. Mereka diduga kuat melakukan tindakan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di wilayah Cianjur.
“Kami memiliki bukti otentik berupa rekaman percakapan dan pesan singkat (WhatsApp) yang menunjukkan adanya permintaan sejumlah uang dengan iming-iming pemberitaan tertentu. Ini adalah praktik mafia pers, dan PWI justru berada di garda terdepan untuk memberantas itu!” ujar Ikhsan dengan nada lantang.
PWI Cianjur menegaskan bahwa institusinya sangat menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak pernah sekalipun menoleransi tindakan pemerasan, pemufakatan jahat, atau pungutan liar (pungli) yang merusak marwah profesi wartawan.
Sebagai bentuk sikap tegas, PWI Cianjur dalam waktu dekat akan melayangkan surat somasi resmi kepada pimpinan redaksi media online yang bersangkutan. Tenggat waktu yang diberikan hanya 72 jam untuk mencabut berita, membuat klarifikasi terbuka, dan permintaan maaf kepada publik serta seluruh anggota PWI Cianjur.
“Jika dalam 72 jam tidak ada respons atau klarifikasi yang kami nilai memuaskan, kami tidak akan segan-segan melaporkan media tersebut ke pihak kepolisian,” ancam Ikhsan.
PWI Cianjur akan menjerat pihak media terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan, serta KUHP terkait pencemaran nama baik terhadap suatu perkumpulan atau lembaga profesi.
Di akhir pernyataannya, PWI Cianjur mengimbau seluruh insan pers di Cianjur dan sekitarnya untuk tetap profesional dan tidak terprovokasi oleh isu miring yang dapat memecah belah soliditas wartawan. PWI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami ingatkan, profesi ini mulia. Hanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang merusaknya. Kami akan habis-habisan melawan praktik pers mafia dan pencemaran nama baik. Ini harga mati bagi kami!” tutup Ikhsan.
(Oding/Jib)







