Buseronlinenews.com – Pada tanggal 31 juli 2025 pukul 22,00 wib ketua DPC LSM HARIMAU kab.Indaramayu mengundang tim investigasi media SKM BUSER ke markasnya/ sekretariat di blok Kedokan Wungu RT 03/RW 05 desa Limpas kec.patrol kab.indranayu.yang bermaksud untuk mempublikasikan atas dasar temuan salah satu kios yang di tunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke pada para petani di wilayahnya.
Pada saat di kompirmasi oleh tim media SKM,Buser ketua DPC LSM HARIMAU “Jumanto yang Akrab di panggil Bang Manto meceritakan bahwa dirinya berserta anggotanya telah menemukan salah satu kios pupuk pertanian yang telah di duga menjual pupuk pertanian seharga Rp 300.000 di luar batas yang di tetapkan oleh pemerintah dan juga pembeli tersebut bukan Orang yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah / di luar RDKK wilayah desa Cilandak Lor kec Anjatan kab.Indramayu.
dengan ini maka ketua DPC LSM HARIMAU kab.indramayu berserta Anggotanya menyelusuri Orang yang sebagai pembeli pupuk bersubsidi sejumlah 3.000 kg beserta kiosnya yang menjual pupuk bersubsidi di wil.desa Cilandak Lor Kec.Anjatan kab.Indramayu.
Setelah mendatangi warga dan kios tersebut dan mendapatkan informasi yang telah melanggar peraturan dari Pemerintah :
1. UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
2. UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang.
3. Peraturan pemerintah RI no 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan .
4. Peraturan menteri pertanian RI no 4 tahun 2023 tentang perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
5. Peraturan Menteri Pertanian RI no 1 tahun 2024 tentang petani yang berhak menerima /mendapatkan pupuk bersubsidi.
Maka ketua DPC LSM HARIMAU membuat surat Lapdu ( Laporan Pengaduan ) pada tanggal 15:juli 2025 no 048/LAPDU/SEK/LSMH/DPC – IMY /VII / 2025 dan dikirimkan ke Polres Indramayu di terima tanggal 16 juli 2025 oleh Stap SIUM polres Indramayu.
Jumanto yang Akrab di panggil Bang Manto berharap kepada pemerintah terkait baik Aparat hukum TNI Porli serta Pegawai negri sipil lainnya Agar segera menindaklanjuti temuan dan surat Laporan polisi dan Apabila diketemukan Pelanggaran peraturan pemerintah RI terhadap kios pupuk tersebut maka dengan segera meng Non Aktipkan / mencabut surat ijin perdagangan kios pupuk bersubsidi, sehingga di kemudian hari tidak terulang lagi pelanggaran seperti semula dan juga program pemerintah pupuk bersubsidi tersalur pada tempatnya sesuai RDKK diwilayahnya. ( N.Jumardi )







