Buseronlinenews

Puluhan Pemilik Hak Atas Tanah Adat Turun-Temurun, Tutup Total Lahannya

BuseronlineNews.com // KALTENG 2025 – Akibat penggarapan lahan yang tanpa persetujuan dari pemilik hak atas lahan yang sah PT. Sam Mining tidak beroperasi selama 7 (tujuh) hari sudah.

Aksi unjuk rasa menuntut hak tersebut mulai dari hari kamis tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan berita ini diturunkan para ahli waris pemilik hak tetap mempertahankan haknya diatas lokasi sei Mahang dan sei Mumbung wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Trase jalan tambang yang dibuat panjang sekitar 7.000 meter dan lebar sekitar 10 meter saat ini menjadi tuntutan pemilik hak atas tanah atau lahan akibatnya banyak kayu-kayu yang menjadi sumber usaha masyarakat secara adat tumbang ditebang oleh pihak perusahaan PT. Sam Mining di lapangan pantauan langsung media BuseronlineNews.com.

Tidak terkecuali pohon buah-buahan,pohon kayu ulin,pohon kayu madu dan beberapa jenis lainnya sehingga membuat geram pemilik hak,terhadap pihak perusahaan yang menebangnya secara membabi buta,” kata Kelompok Muliadi Bin Ikum cs di lokasi aksi 12/7/2025.

Dan nampak juga 1(satu)unit alat berat ekskavator masuk dalam sungai Mumbung sekitar hampair 1 (satu) bulan sudah, kata salah seorang karyawan pada media, dan nampak juga beberapa unit buldoser dan truk terparkir di pinggir jalan yang baru dibuat oleh pihak perusahaan tambang batu bara PT. Sam Mining.

Demikian juga kayu-kayu yang ditebang ada beberapa jenis skala kecil dan besar dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk mating-mating penyeberangan dan jembatan sei Kaliat, Sei Mahang, dan Sei Mumbung, naah pertanyaannya apakah skala kecil tersebut masuk dalam pembayaran PSDH DR terhadap pemerintah atau tidak,” kata salah seorang anggota LSM yang melakukan investigasi secara kebetulan di lapangan pada awak media.

Kegiatan perusahaan tambang batu bara PT. Sam Mining telah melakukan eksplorasi atau borring tahun 2023 dan belum menyelesaikan hak-hak para pemilik hak atas lahan secara sah wajar muncul masalahnya ketika pihak perusahaan melakukan kegiatan di lapangan.

Jalemu cs Bin Misran keturunan alm. Kijik cs Muliadi cs Bin Ikum dan para kerabatnya menduduki lahannya yang merupakan tempat berusaha secara turun-temurun karena tempat di sinilah kami mencari nafkah secara tradisional,” kata Jalemu dengan nada tegas.

(Red)