Buseronlinenews

PT. Sam Mining Mangkir, Warga Aksi Unjuk Rasa Tutup Lahannya

BuseronlineNews.com //2025 Puluhan masyarakat adat pemilik hak atas lahan turun temurun daerah lokasi sei Mumbung dan sei Mahang RT.3 Wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah hadiri undangan Kasat pihak Polres Barito Utara 8/7/2025.

Masalahnya lahan hak secara adat secara turun temurun para pemilik dan ahli waris tersebut saat ini sedang digarap oleh pihak perusahaan PT.Sam Mining tanpa restu persetujuan pemilik hak apalagi kesepakatan melakukan negosiasi pembayaran.Hal tersebut diungkapkan oleh muliadi bin ikum dkk di depan ruang Reskrim Polres Barito Utara setelah keluar dari ruang mediasi tanpa kehadiran PT. Sam Mining.

Sementara undangan mediasi pihak Polres Barito Utara tanggal 3 Juli 2025 yang ditujukan kepada perusahaan PT. Sam Mining dan pihak pemilik hak sudah sampai,dan dihadirkan para pemilik dan ahli waris puluhan orang hadir dari Desa Muara Pari akan tetapi pihak PT. Sam Mining tidak hadir.

Ketidakhadiran pihak PT. Sam Mining dijelaskan langsung Kanit Tipiter Reskrim Polres Barito Utara IPDA Micheal Bethrand Simanjuntak dan dicacakan langsung via surat dari pihak PT. Sam Mining dengan alasan telah memiliki izin dari Pemerintah dan telah memberikan tali asih terhadap pihak lain sesuai arahan Kepala Desa Muara Pari saudara Mukti Ali,surat dari PT.Sam Mining yang dibacakan Kanit Tipiter diruang kerjanya.Mendengar penjelasan alasan pihak perusahaan PT. Sam Mining tidak hadir menurut warga alasan yang mengada ada tidak jelas dan tidak ada itikat baiknya dari pihak perusahaan PT.Sam Mining ucap warga yang hadir dengan nada tinggi.

Perusahaan PT.Sam Mining telah melakukan kegiatan pembukaan badan jalan,datas lahan para pemilik hak,penebang kayu,membuat jembatan sungai menuju fied konsesi tambang yang berada di areal PT.Barito Putera camp mahang melewati areal PT.Austral Byna.

Adapun panjang jalan yang di buka sekitar 7000 meter dan 10 meter lebarnya saat ini dan kemungkinan pelebaran pasti dilakukan oleh pihak perusahaan karena untuk akses houling tambang nantinya terang warga lagi.

Dengan ketidakhadiran perusahaan PT.Sam Mining di Kantor Polres Barito Utara 8/7/2025 atas undangan Kasat Reskrim Polres Barito Utara masyarakat adat pemilik tanah adat/hak ulayat turun temurun berencana melakukan aksi penutupan lahannya yang mana dikerjakan perusahaan PT. Sam Mining saat ini.Rencana unjuk rasa menuntut hak tersebut direncanakan pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 di jembatan Sei Mahang diatas lahan pemilik hak sendiri dengan jumlah sekitar 75 orang pemilik ahli waris dan kerabatnya.

Penutupan lahan tersebut dihimbau agar pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan apapun diatas lahan para pemilik hak, sebelum adanya kesepakatan bersama, karena alasan para pemilik sudah berlangsung tiga tahun lebih proses persuasif dengan PT. Sam Mining dilakukan, namun pihak PT. Sam Mining sangat nakal, tidak konsisten dan melakukan cara-cara yang tidak benar beberapa kali undangan instansi terkait selalu mangkir,tambah muliadi bin ikum pada awak media.

Surat pemberitahuan unjuk rasa telah disampaikan terhadap Kapolres Barito Utara pukul 14.00 WIB dengan tembusan kepada yang bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta dan instansi terkait lainnya,” tutup Muliadi.

(Red)