Buseronlinenews

PT. PWP Diduga Di Tapin Bini Lamandau Bangun Plasma Di Lahan Konservasi

Lamandau – Pembangunan realisasi kebun kelapa sawit plasma seluas 200 hektar oleh PT Pilar Wana Persada (PT PWP) yang ditarget rampung akhir 2026 ini, infonya, diduga dibangun dalam kawasan hutan konservasi di wilayah kelurahan Tapin Bini.

Dikutip dari berbagai sumber, berdasarkan regulasi yang berlaku, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa hutan konservasi berfungsi mutlak untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa serta ekosistemnya, kawasan ini merupakan zona merah yang dilarang keras di pindah tangankan atau dialihkan fungsinya (dikonversi) menjadi area perkebunan non kehutanan, termasuk kelapa sawit.

Sesuai regulasinya, bahwa perkebunan kelapa sawit hanya boleh dibuka di Area Penggunaan Lain (APL) atau kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Terkait kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar minimal 20% bagi pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU), penyediaannya pun harus legal secara hukum dimana lahan plasma wajib diambil dari bagian dalam konsesi HGU perusahaan itu sendiri dan atau menggunakan lahan APL milik masyarakat di sekitar lokasi perkebunan.

Jika lahan tidak tersedia, ketentuan terbaru memberikan alternatif non lahan berupa pola kemitraan usaha produktif lain, seperti koperasi angkutan, penyediaan sarana produksi atau pembagian hasil usaha.

Kewajiban plasma tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk merambah kawasan hutan negara mengingat adanya sanksi berat, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin HGU dan denda material hingga sanksi pidana kehutanan.

Adanya tuntutan awal warga Tapin Bini atas 20% dari hasil produksi kebun Kelapa sawit dan tuntutan lahan plasma yang didapatkan dari HGU, di pemberitaan sebelumnya, Manajer CSR PT PWP, Sigit, menyampaikan bahwa tindak lanjut persoalan plasma ini mengarah pada pembangunan kebun kelapa sawit plasma di Kelurahan Tapin Bini seluas 200 hektar yang dikelola melalui Koperasi Dahas Bolao Sejahtera untuk menaungi 500 orang anggota.

Langkah ini juga bakal disusul oleh pengembangan lahan plasma tambahan seluas kurang lebih 80 hektar melalui Koperasi Ipuh Semaga Mandiri di wilayah potensi Kelurahan Tapin Bini kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media via pesan WhatsApp pada Jumat lalu (25/9) terkait kejelasan nama Ketua Koperasi Dahas Bolao Sejahtera serta kebenaran informasi yang diterima awak media mengenai dugaan masuknya lahan proyek 200 hektar tersebut ke dalam kawasan hutan konservasi, Sigit Manajer CSR PT PWP belum memberikan klarifikasi hingga berita ini ditayangkan.

(Marboen)