BuseronlineNews.com // Kalteng 2025, – Perusahaan tambang batu bara PT. Nusa Persada Resources (NPR) yang konsesinya berada di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah di Laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yakni Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Ormas GPD Alur Barito melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Kejaksaan Negeri Barito Utara di Muara Teweh,23/6/2025 dan penyerahan berkas langsung.
Hison mengklaim selaku pengelola lahan dan juga penerima kuasa melaporkan hal tersebut agar semua bentuk dugaan tindak pidana diproses secara hukum dan siapa saja yang terlibat dalam penerimaan uang tanpa hak ucapnya di kantor Kejaksaan Barito Utara terhadap wartawan Media BuseronlineNews.com
Hison juga menjelaskan terhadap awak media di depan kantor Kejaksaan Negeri Barito Utara atas transaksi dana sebesar Rp. 4.750.000.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari pihak PT. Nusa Persada Resources (NPR) terhadap 2 (dua) oknum Kepala Desa di Kecamatan Lahei, serta diduga pula melibatkan oknum Aparat Kepolisian di Barito Utara terjadi peristiwa hukum dugaan tindak pidana pada tanggal 26 Maret 2025 dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lainnya lagi,” jelas Hison.
Kami juga salah satu sebagai pengelola lahan disana tegas Hison, dan pernah menerima fee booring dari pihak PT.NPR bahkan tempat atau rumah kami berdiri kokoh dilokasi kenapa realisasi pembayaran tali asih lahan yang akan ditambang tanpa sepengetahuan kami,dan dilakukan secara diam-diam lagi pada tanggal 26 Maret 2025.
Dan dalam waktu dekat tambah Hison, kami akan menyampaikan laporan juga terhadap Kapolda Kalteng di Palangkaraya dan ke instansi penegak hukum pusat, kami tidak main-main,” tegasnya atas kasus ini.
Sebagaimana diketahui perusahaan tambang batu bara PT.Nusa Persada Resources(NPR) yang memiliki izin dari Pemerintah berada di wilayah Kecamatan Lahei,Kabupaten Barito Utara,Provinsi Kalimantan Tengah dan sedang melakukan kegiatan dilapangan meski ada masalah atas lahan yang sedang dikerjakan saat ini.
Aktivitas lapangan pihak PT.NPR melakukan pembukaan trase badan jalan disekitar konsesi dan pula melakukan pembersihan lahan yang telah terbayar atau lant claring untuk penggalian atau penambangan batu bara yang menjadi polemik dengan masyarakat bahkan terjadi laporan pidana kepada aparat penegak hukum saat ini atas transaksi pembayaran tali asih dari perusahaan tersebut.
Adapun lahan yang telah terjadi transaksi pembayaran luasan 140 Hektar masih berproses mediasi di jajaran Polres Barito Utara dan luasan lahan 190 terjadi transaksi pembayaran yang menjadi masalah hukum saat ini.
Dari nominal harga sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)/per Hektar dari pihak PT. Nusa Persada Resources (NPR) akan tetapi penyerahan dananya tidak langsung terhadap masyarakat pemilik hak lahan atau pengelola, itu salah satu yang menjadi bumerang dengan masyarakat khususnya yang merasa berhak.
Saat diminta tanggapannya atas laporan Hison GPD Alur Barito di Kejaksaan Barito Utara atas dugaan Pidana pihak PT. Nusa Persada Resources (NPR) Hirung selaku pihak management menanggapinya via WhatsApp, iya pak kita ikuti saja kalau ada laporan, karena itu hak setiap warga Negara, NPR tentu di lahan 190 Ha sudah melalui tahapan proses yang ada dan sesuai izin yang diberikan oleh Pemerintah, dan diluar itu tentu tidak bisa tanggaban Hirung pihak management PT.NPR 23/6/2025.
Maraknya laporan dugaan tindak pidana atas dana tali asih dari perusahaan PT.NPR selama ini baik di Polres Barito Utara,Polda Kalteng,bahkan sampai ke penegak hukum pusat tidak tanggung-tanggung ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(KPK) di jakarta.
(Media Buser Online Ayb)







