Tapanuli Utara – Proyek revitalisasi pembangunan gedung SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2025 menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kegiatan yang sejatinya bertujuan meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan tersebut diduga sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sejumlah kepala sekolah penerima kegiatan revitalisasi diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Bahkan, dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, beberapa kepala sekolah justru tidak berada di lokasi pekerjaan, sehingga mutu dan kualitas pembangunan diragukan.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai standar teknis dan ketentuan yang berlaku. Dugaan lain juga mengarah pada adanya upaya mengambil keuntungan pribadi oleh oknum kepala sekolah dengan mengabaikan juklak dan juknis kegiatan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan revitalisasi dari Dinas Pendidikan Taput Jefri Lubis hingga kini belum memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp beberapa kali , PPK tidak memberikan tanggapan. Sikap tersebut sangat disayangkan, mengingat keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat pelaksana kegiatan.
Atas berbagai temuan dan dugaan tersebut, pihak aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Taput, diminta untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SD dan SMP di Tapanuli Utara.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini demi menjaga kualitas pembangunan pendidikan serta mencegah kerugian keuangan negara.
(Togar)







