BuseronlineNews.com // Jeneponto – Proyek peningkatan jalan tani di Dusun Muncu Muncu, Desa Jombe, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 43.903.000 itu diduga kuat tidak dikerjakan sesuai dengan standar teknis konstruksi.
Berdasarkan informasi yang tertera pada prasasti proyek, jalan tani tersebut direncanakan sepanjang 80 meter dan dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Jombe. Sayangnya, hasil pemantauan tim Media Buser bersama LSM menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Salah satu temuan utama adalah pemasangan pondasi batu kali yang tampak tidak ditanam ke dalam tanah sebagaimana mestinya. Pondasi justru diletakkan langsung di atas permukaan tanah tanpa penggalian atau penimbunan, padahal kondisi lahan pertanian setempat rawan tergenang air, sehingga membutuhkan konstruksi yang lebih kokoh dan tahan lama.
Selain itu, susunan batu pada pondasi juga dinilai tidak rapi dan tidak padat, yang berpotensi menyebabkan pondasi mudah amblas atau roboh. Yang lebih mengkhawatirkan, hampir tidak ditemukan penggunaan adukan semen atau mortar di antara batu-batu pondasi. Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa pondasi hanya disusun secara kering, yang jelas bertentangan dengan kaidah teknis pembangunan jalan.
Kondisi di sekitar proyek pun memprihatinkan. Lokasi pekerjaan terlihat semrawut dan bahkan dijadikan tempat pembuangan sampah, menunjukkan lemahnya manajemen proyek dan pengawasan lingkungan. Tidak adanya sistem drainase atau kemiringan jalan yang memadai untuk mengalirkan air hujan juga menambah daftar panjang kekhawatiran masyarakat.
Sejumlah regulasi diduga telah dilanggar dalam proyek ini. Di antaranya:
1. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Jalan Desa, yang mengatur bahwa:
.Pondasi harus ditanam minimal 30 cm di bawah permukaan tanah.
.Penyusunan batu harus menggunakan adukan semen.
.Drainase wajib disiapkan untuk mencegah kerusakan akibat genangan air.
2. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 42, mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3). Penggunaan material tidak sesuai dan buruknya pengelolaan lingkungan menjadi indikasi pelanggaran terhadap aturan ini.
3. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d, yang mewajibkan kepala desa bertanggung jawab dalam tata kelola pemerintahan desa dan penggunaan keuangan desa secara akuntabel. Ketidakhadiran penjelasan dari pihak desa menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan transparansi anggaran.
Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Jombe, Jumaedy, S.Pd, belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait temuan di lapangan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di desa, agar penggunaan Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
JURNALIS: ANDI PENGERAI KR.RANI
(MEDIA BUSER)







