Buseronlinenews

Proyek Jalan Jampang-Kiaradua Rusak, Diduga Ada Penyelewengan

Sukabumi – Rekonstruksi ruas jalan Jampang Tengah-Kiaradua Kabupaten Sukabumi dengan nilai kontrak sebesar Rp50.725.673.575,- yang dikerjakan oleh PT. Trie Mukty Pertama Putra, kini menjadi sorotan setelah ditemukan banyak bagian jalan yang rusak bahkan belum mencapai tiga bulan sejak pekerjaan dinyatakan rampung. Selain itu, drainase dan pemasangan U-ditch pada ruas jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dilansir dari pemeriksaan awak media, kondisi jalan yang seharusnya siap menampung lalu lintas justru menunjukkan kerusakan pada beberapa segmen, seperti permukaan yang retak dan tidak rata. Hal ini mengindikasikan dugaan pekerjaan dilakukan secara tidak sesuai prosedur atau menjadi ajang bancakan.

U-Ditch dan Mutu Beton Diduga Tidak Sesuai SNI

SNI menetapkan spesifikasi mutu beton yang harus dipenuhi untuk memastikan kualitas dan keamanan jalan raya, antara lain:

  • Mutu Beton K-350 hingga K-400 (FC’ 29 – FC’ 33 MPa): Standar untuk jalan raya provinsi, jalur penghubung antar wilayah, dan jalan dengan beban berat.
  • Mutu Beton K-450 atau lebih tinggi: Digunakan untuk jalan dengan beban ekstrem atau membutuhkan ketahanan jangka panjang.
  • Lean Concrete (Beton Dasar): Menggunakan mutu K-100 hingga K-150 sebagai lapisan dasar.

Penggunaan mutu beton sesuai SNI sangat penting karena:

1. Mampu menahan beban kendaraan berat seperti truk kontainer dan kendaraan logistik yang banyak melintas di jalur tersebut.

2. Memberikan umur jalan yang lebih panjang, terutama dalam menghadapi cuaca ekstrem, dibandingkan dengan material lain seperti aspal.

3. Sesuai dengan standar Bina Marga untuk jalan perkerasan kaku dengan lalu lintas berat.

Namun, berdasarkan hasil pantauan, pemasangan U-ditch dan mutu beton yang digunakan pada proyek ini diduga tidak memenuhi spesifikasi SNI yang telah ditetapkan.

Pemilik PT. TRIE MUKTY PERTAMA PUTRA Abaikan Pesan Media

Sebelum menerbitkan pemberitaan ini, awak media telah melakukan upaya komunikasi dengan mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada pemilik PT. Trie Mukty Pertama Putra. Namun, hingga saat pemberitaan ini dibuat, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan apapun dan pesan tersebut diabaikan.

Mohon Dinas Bina Marga Berikan Tindakan yang Sesuai

Kami sebagai media buseronline.com mengharapkan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Wilayah II Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Jalan Raya Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, dapat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proyek ini. Selain itu, kami mengajukan permohonan agar pihak terkait memberikan sanksi atau teguran yang sesuai kepada PT. Trie Mukty Pertama Putra jika ditemukan pelanggaran.

Selanjutnya, kami akan terus mendorong aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut melalui serangkaian pemberitaan yang akan datang, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan yang menggunakan anggaran publik.

(Tim)