Cianjur – Bagaimana langkah-langkah hukum yang harus di tempuh sebagai masyarakat atas dugaan penyalahgunaan pembangunan pengaspalan jalan dari Dana dinas pekerjaan umum dan tata ruang berlokasi di Jln pasir domba pada luyu kabupaten ci anjur yang di kelola oleh CV tunas harapan menelan anggan Rp 1.384.160.760.00- dimana anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan RAB.
Penyalahgunaan pengalokasian Dana aspirasi merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh CV tetsebut karena dilihat dari segi bahan materialnya pun tidak sesuai. Maka Dari itu CV yang bersangkutan harus dikenai sanksi administratif berupa teguran sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana di ubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan Negara,”ungkap salah satu warga sekitar.
Dalam hal ini Masyarakat pun ada kewenangan membuat pelaporan atau pengaduan kepada instansi terkait mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.
Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana (korupsi), maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.
Dugaan penyalahgunaan pembangunan jalan tersebut hasil dari laporan masyarakat ini telah kami kantongi informasi nya, dan akan kami tindak lanjuti selanjut nya untuk di konfirmasi ke pihak CV tunas harapan untuk mendapat keterangan yang lebih akurat.
( TIM )







