Kuningan – Masyarakat Desa Pakembangan KC Garawangi merasa Bangga kepada pemerintah Adanya Perogram PTSL .Bisa membuat Sertipikat Yang Serempak bisa otomatis Memiliki Sertipikat bahkan Tanah bisa Mahal Yang Legal memiliki sertipikat bahkan bisa di Anggunkan ke Bang atau pegadean
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah kepada masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap di seluruh wilayah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau, serta mengurangi sengketa tanah.
Kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Pakembangan Kecamatan Garawangi diyakini Kepala Desa, T. Ristendi, SE beserta perangkatnya berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari masyarakat Desa Pakembangan. Ia bersama tim panitia berkomitmen untuk mensukseskan program sesuai target bidang tanah yang ditetapkan BPN.
” Diterimanya Program PTSL ini bagi kami sangat dibutuhkan. Oleh karenanya menjadi komitmen kami untuk mensuksekannya. Tolok ukur paling awal tentunya adalah terpenuhinya kuota pendaftar yang telah diplot oleh BPN ke Desa Pakembangan di ruang kerjanya didampingi Sekretarisnya dan ketua Bumdes pada Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, bidang tanah di Desa Pakembangan ada sebanyak Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), dan untuk program PTSL, Desa Pakembangan memperoleh kuota 2300 yang masuk 800 bidang. “Allhamdulillah, sampai hari ini warga yang mendaftar telah mencapai 800 bidang lebih. Seiring berjalannya waktu, mudahan mudahan masih ada penambahan yang mendaftar “. ucapnya
“Kami sangat antusias, karena program ini baru diterima di Desa Pakembangan yang tentunya ada banyak manfaat khususnya bagi kepastian hukum hak milik atas tanah,” ujar Kepala Desa ia menegaskan, masyarakat harus benar benar memanfaatkan kesempatan ini. Dikatakannya, program PTSL inputnya dapat terdata seluruh objek tanah di Desa Pakembangan.
“Selain itu Ada keuntungan lain yang diperoleh, diantaranya memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah sehingga tanah milik terlindungi secara hukum,” paparnya.
Manfaat lain dari PTSL keamanan status tanah dengan data yang akurat dan adanya bukti hukum dapat mencegah terjadinya sengketa tanah.
“Sedangkan bagi ekonomi adalah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yakni mempermudah masyarakat dalam berbagai keperluan seperti jual beli , warisan atau pengajuan kredit” pungkasnya.
Rilis Alex N./Maman







