Buseronlinenews – Mata Elang atau Matel yang diduga Debt Collector, aksi cengkramannya yang terjadi di hari Senin sore (2/2) di depan Rujab Bupati Kotawaringin Barat Jalan Pangeran Antasari, tepat kejadian perkaranya persis di parkiran gedung pertokoan, diadukan korbannya ke SPKT Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Korbannya Ayu Mardiana, warga Kecamatan Kumai, sesuai surat pengaduannya (3/2) yang ditujukan ke Kapolres Kotawaringin Barat dengan perihal tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Para pelaku dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan ini, info dan data yang dihimpun awak media bahwa para pelaku adalah bagian dari tim Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia dari perusahaan jasa pelaksana eksekusi objek jaminan fidusia PT PPS yang berkantor di Kota Palangka Raya, Jalan Temanggung Tilung, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam modus operandi profesionalnya yang berujung diadukan korban ke SPKT Polres Kotawaringin Barat, para pelaku dalam aksi profesionalnya disertai surat kuasa dari Branch Manager perusahaan leasing yang berkedudukan di Jakarta yang diberikan kepada PT PPS sebagai jabatan Professional Collector.
Sampai saat ini awak media belum menerima tanggapan dari ketua tim PT PPS, begitu juga dengan pihak cabang perusahaan leasing di Pangkalan Bun yang diduga mitra kerja PT PPS, sementara awak media via WhatsApp sudah menyampaikan beberapa poin konfirmasi ke kedua belah pihak.
(Marboen/Tim)







