SUKABUMI — Sidang praperadilan perkara dugaan pemalsuan dengan register Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Skb di Pengadilan Negeri Sukabumi memasuki agenda penyampaian kesimpulan pada Jumat (23/1/2026). Sidang ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai uji awal penerapan KUHAP 2025 dan KUHP Nasional.
Pada tahap pembuktian sebelumnya, pihak pemohon menghadirkan 16 alat bukti surat asli serta dua orang ahli, masing-masing ahli hukum perdata dan pidana. Sebaliknya, termohon (Polres Sukabumi Kota) hanya mengajukan bukti surat tanpa menghadirkan saksi fakta maupun ahli.
Sidang praperadilan ini menguji keabsahan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Sukabumi Kota atas laporan dugaan pemalsuan. Padahal, dalam tahap awal, kepolisian sempat menyatakan telah terdapat bukti permulaan yang cukup dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Ada kontradiksi serius. Dari cukup bukti lalu berubah menjadi tidak cukup bukti tanpa penjelasan yang transparan. Ini bentuk ketidakpastian hukum,” ujar Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon dari DRH & Partners.
Ahli Patahkan Dalil Termohon

Momentum krusial terjadi saat keterangan ahli hukum pidana Dr. Indra Yudha Koswara, S.H., M.H. dipaparkan di persidangan. Ia menyoroti adanya cacat hukum acara pidana, pelanggaran prinsip due process of law, hingga ketidaksesuaian penerapan aturan internal kepolisian dengan undang-undang yang lebih tinggi hierarkinya.
Menurut Dasep, seluruh dalil eksepsi dan jawaban termohon telah dipatahkan secara akademis.
“Termohon masih mendasarkan argumentasi pada Peraturan Kapolri, padahal undang-undang jelas berada di atas Perkap. Ini fatal dalam konteks persidangan,” tegasnya.
Ahli hukum perdata Dr. Arif Firmansyah, S.H., M.H. sebelumnya juga menjelaskan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian yang dialami pemohon akibat penghentian penyidikan tersebut.
Jadi Sorotan Nasional Persidangan ini menarik perhatian luas.
Sejumlah tokoh advokat nasional dan daerah terlihat hadir memantau jalannya sidang, di antaranya pimpinan organisasi advokat lintas asosiasi. Kehadiran mereka menegaskan bahwa perkara ini dipandang strategis bagi masa depan penegakan hukum.
Kasus ini dinilai sebagai preseden awal pengujian perluasan objek praperadilan dalam rezim hukum baru, yakni KUHAP 2025, KUHP Nasional, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hukum Acara Pidana.
Putusan Dibacakan Senin
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Putusan hakim nantinya tidak hanya menentukan sah atau tidaknya SP3, tetapi juga berpotensi menjadi tolok ukur akuntabilitas aparat penegak hukum di era hukum pidana nasional yang baru.
(Oding)







