YOGYAKARTA – (24/8/2026) Praktik penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector (mata elang) di Yogyakarta kian meresahkan warga.
Aksi jalanan yang sering kali disertai intimidasi dan arogansi ini dinilai terus berulang karena lemahnya penegakan hukum dan ketidaktegasan aparat kepolisian dalam menindak para penagih utang tersebut.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK Rajawali Mas mengkritik keras pembiaran ini.
Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., menegaskan bahwa debt collector bukanlah aparat negara maupun jurusita pengadilan, sehingga tindakan main hakim sendiri di jalanan jelas merupakan pelanggaran hukum.
Aparat Hukum Dinilai Pasif, Warga Yogyakarta Resah
Selama ini, masyarakat Yogyakarta sering disuguhi aksi arogansi debt collector yang menyetop kendaraan di fasilitas publik secara sepihak.
Ironisnya, tindakan yang menjurus ke arah premanisme ini jarang mendapat tindakan tegas dan tuntas dari aparat penegak hukum.
Krisna menyoroti kehadiran aparat kepolisian di lapangan yang sering kali justru membingungkan masyarakat.
Bukannya melindungi warga dari intimidasi, kehadiran polisi kadang dianggap melegitimasi aksi penarikan paksa tersebut.
“Polisi itu bukan debt collector perusahaan leasing. Jika polisi hadir di lapangan, kapasitasnya harus jelas untuk pengamanan atau penegakan hukum pidana, bukan membantu mengambil kendaraan. Jangan sampai pembiaran ini membuat masyarakat merasa polisi justru berpihak pada leasing,” ujar Krisna.
Putusan MK Jelas: Penarikan Paksa di Jalan Adalah Ilegal
Secara hukum nasional, aturan mengenai kredit macet sudah sangat rigid.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, perusahaan pembiayaan (leasing) dilarang keras mengambil kendaraan secara paksa jika debitur keberatan.
Wajib Lewat Pengadilan: Jika terjadi sengketa atau debitur menolak menyerahkan kendaraan, pihak leasing harus menggugat ke pengadilan untuk mendapatkan putusan eksekusi yang sah.
Sertifikat Fidusia Bukan “Tiket” Kekerasan: Dokumen fidusia tidak memberi hak bagi leasing atau debt collector untuk bertindak kasar atau mencegat warga di jalan.
Penyerahan Sukarela: Eksekusi langsung tanpa jalur pengadilan hanya boleh dilakukan jika debitur mengakui kesalahan dan menyerahkannya sendiri tanpa paksaan.
“Pertanyaan besarnya, jika aturannya sudah sejelas ini dari Mahkamah Konstitusi, mengapa aksi premanisme debt collector masih subur di Yogyakarta? Di sinilah ketegasan aparat kepolisian diuji untuk berani membersihkan aksi premanisme jalanan berkedok penagihan utang,” tegas Krisna.
Konsumen Harus Berani Lawan Arogansi
Untuk memutus rantai arogansi ini, LPKSM YPK Rajawali Mas meminta warga Yogyakarta tidak takut dan tidak melakukan perlawanan fisik yang melanggar hukum.
Warga berhak menuntut transparansi penuh di lapangan.
Jika dicegat, konsumen wajib meminta:
- Identitas resmi petugas penagih.
- Surat tugas atau dokumen penugasan resmi dari perusahaan leasing.
- Sertifikat Jaminan Fidusia yang asli dan sah.
- Bukti wanprestasi (tunggakan) yang jelas.
Jika para debt collector tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut dan tetap bersikap arogan, warga diimbau segera merekam kejadian dan melaporkannya sebagai tindak pidana perampasan atau pengancaman.
“Masyarakat harus cerdas, tapi aparat juga harus tegas. Jangan biarkan Yogyakarta yang dikenal aman dan tertib ini dirusak oleh aksi-aksi intimidasi di jalanan yang tidak tersentuh hukum,” pungkas Krisna.
(Tim)







