Buseronlinenews

Praktik Over Kredit Bermasalah Marak di Kabupaten Tapanuli Utara, Oknum Debt Collector Diduga Rugikan Debitur

Tapanuli Utara – Keluhan masyarakat terkait praktik over kredit kendaraan angkutan semakin meningkat.

​Sejumlah debitur mengaku dirugikan akibat modus penagihan dan pengalihan kredit yang tidak sesuai prosedur, yang diduga melibatkan oknum debt collector.

​Permasalahan ini berawal dari kurangnya pemahaman debitur terhadap mekanisme kredit dan status hukum kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

​Ketika angsuran mengalami kemacetan, situasi tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang menawarkan jasa penyelesaian kredit.

​Oknum tersebut diduga berpura-pura membantu debitur dengan menawarkan solusi penagihan atau oper kredit.

​Namun dalam praktiknya, kendaraan diserahkan kepada pihak yang mengaku debt collector tanpa prosedur resmi dan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

​Sejumlah korban menyebut kendaraan yang diserahkan justru hilang tanpa jejak, sementara angsuran tidak diteruskan.

​Akibatnya, debitur tetap dibebani kewajiban pembayaran dan bahkan menghadapi tekanan penagihan.

​Warga menyebut terdapat beberapa kelompok debt collector yang beroperasi di wilayah Tapanuli Utara.

​Praktik oper kredit bahkan disebut dilakukan dengan mengatasnamakan pihak lain tanpa identitas jelas, sehingga memperbesar potensi penipuan dan penggelapan.

​Selain kerugian materi, debitur juga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi saat proses penagihan berlangsung.

Debt Collector Wajib Patuhi Aturan

​Dalam praktik penagihan kredit, petugas penagihan wajib memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.

​Petugas juga harus menunjukkan identitas dan dokumen penugasan kepada debitur, serta bertindak sesuai prosedur hukum dan etika penagihan.

Tindakan Intimidasi yang Dilarang

​Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan atau tekanan, seperti mengancam atau menggunakan kata-kata kasar.

​Dilarang pula menarik kendaraan secara paksa tanpa dokumen sah, menghadang kendaraan di jalan, atau mendatangi rumah secara berkelompok untuk menekan debitur.

​Tindakan mempermalukan debitur di depan umum, menagih dengan ancaman psikologis, serta memaksa penandatanganan dokumen di bawah tekanan juga sangat dilarang.

Potensi Pelanggaran Hukum

​Apabila penagihan dilakukan tidak sesuai aturan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum, antara lain Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

​Pelaku juga bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

​Selain itu, terdapat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan etika penagihan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

​Ironisnya, saat korban mencoba melaporkan kasus tersebut, proses pelaporan disebut tidak mudah.

​Hingga Selasa (24/02/2026), pihak Humas Polres Tapanuli Utara belum memberikan keterangan terkait jumlah laporan kasus oper kredit bermasalah yang masuk.

​Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap praktik debt collector ilegal dan penagihan yang melanggar aturan.

​Penertiban dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan mencegah praktik serupa terus terjadi.

(TOGAR)