Tapanuli Utara – Keluhan masyarakat terkait praktik over kredit kendaraan angkutan semakin meningkat.
Sejumlah debitur mengaku dirugikan akibat modus penagihan dan pengalihan kredit yang tidak sesuai prosedur, yang diduga melibatkan oknum debt collector.
Permasalahan ini berawal dari kurangnya pemahaman debitur terhadap mekanisme kredit dan status hukum kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.
Ketika angsuran mengalami kemacetan, situasi tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang menawarkan jasa penyelesaian kredit.
Oknum tersebut diduga berpura-pura membantu debitur dengan menawarkan solusi penagihan atau oper kredit.
Namun dalam praktiknya, kendaraan diserahkan kepada pihak yang mengaku debt collector tanpa prosedur resmi dan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Sejumlah korban menyebut kendaraan yang diserahkan justru hilang tanpa jejak, sementara angsuran tidak diteruskan.
Akibatnya, debitur tetap dibebani kewajiban pembayaran dan bahkan menghadapi tekanan penagihan.
Warga menyebut terdapat beberapa kelompok debt collector yang beroperasi di wilayah Tapanuli Utara.
Praktik oper kredit bahkan disebut dilakukan dengan mengatasnamakan pihak lain tanpa identitas jelas, sehingga memperbesar potensi penipuan dan penggelapan.
Selain kerugian materi, debitur juga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi saat proses penagihan berlangsung.
Debt Collector Wajib Patuhi Aturan
Dalam praktik penagihan kredit, petugas penagihan wajib memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.
Petugas juga harus menunjukkan identitas dan dokumen penugasan kepada debitur, serta bertindak sesuai prosedur hukum dan etika penagihan.
Tindakan Intimidasi yang Dilarang
Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan atau tekanan, seperti mengancam atau menggunakan kata-kata kasar.
Dilarang pula menarik kendaraan secara paksa tanpa dokumen sah, menghadang kendaraan di jalan, atau mendatangi rumah secara berkelompok untuk menekan debitur.
Tindakan mempermalukan debitur di depan umum, menagih dengan ancaman psikologis, serta memaksa penandatanganan dokumen di bawah tekanan juga sangat dilarang.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila penagihan dilakukan tidak sesuai aturan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum, antara lain Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pelaku juga bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Selain itu, terdapat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan etika penagihan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ironisnya, saat korban mencoba melaporkan kasus tersebut, proses pelaporan disebut tidak mudah.
Hingga Selasa (24/02/2026), pihak Humas Polres Tapanuli Utara belum memberikan keterangan terkait jumlah laporan kasus oper kredit bermasalah yang masuk.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap praktik debt collector ilegal dan penagihan yang melanggar aturan.
Penertiban dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan mencegah praktik serupa terus terjadi.
(TOGAR)







