Buseronlinenews

Polsek Kudus Kota Berhasil Mengungkap 3 Kasus dengan 6 Tersangka

‎KUDUS – Polsek Kudus Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal sepanjang 2025, salah satunya pencurian barang antik di sebuah rumah kosong milik kolektor di Desa Langgar Dalem, Kota Kudus. Total kerugian ditaksir mencapai Rp800 juta.

‎Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyampaikan dalam rilis pers bahwa hingga September 2025 pihaknya sudah mengungkap sembilan kasus pidana, mulai dari penjambretan, curanmor, penganiayaan, hingga penggelapan.

‎“Hari ini kami rilis khusus terkait pencurian barang-barang antik, kasus pengeroyokan, serta kepemilikan senjata tajam,” katanya.

‎Kasus pencurian barang antik terungkap setelah korban, seorang kolektor asal Jakarta, mendapati isi rumahnya raib pada 23 Agustus. Rumah seluas 1.000 meter persegi itu selama ini memang berisi perabotan kuno bernilai tinggi.

‎“Korban datang ke Kudus tanggal 26 Agustus, dan malam itu juga kami berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” ungkapnya.


‎Pelaku berinisial APW (28), warga Jakarta Selatan, memanfaatkan kondisi rumah kosong untuk menguras barang antik. Modusnya, ia meminjam kunci dari penjaga rumah, tinggal sementara di lokasi, lalu memotret barang-barang dan menjualnya melalui akun marketplace. Agar tak dicurigai, ia berpura-pura sebagai pemilik rumah.

‎Dari hasil penelusuran akun penjualan, polisi berhasil melakukan profiling dan menemukan persembunyian tersangka di daerah Jepang Pakis, Kudus. Saat diamankan, seluruh barang bukti masih dalam keadaan utuh, meski telah sempat ditawarkan ke sejumlah kolektor.

‎Barang bukti yang diamankan di antaranya 14 lampu gantung besar, 4 lampu gantung kecil, 6 peti kayu berbagai ukuran, 1 set kursi rotan, 1 gentong tembaga, 1 lonceng besar, 2 kipas kayu, 2 gramofon, 1 radio kuno, 3 jam dinding kuno, sepasang patung Jawa, serta 8 lampu petromak.

‎“Kerugian korban mencapai Rp800 juta, tapi pelaku hanya menjual sekitar Rp80 juta,” ujar Kapolsek.

‎Untuk tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Polsek Kudus Kota juga menangani kasus kepemilikan senjata tajam oleh residivis asal Palembang. Pelaku diketahui menggunakan parang dan badik saat mencoba merampas ponsel korban dalam transaksi jual beli online. Beruntung aksi tersebut digagalkan warga.

‎“Tersangka selalu membawa senjata tajam, bahkan saat tidur. Ia dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun,” tegasnya.

‎Kasus lain adalah pengeroyokan di Jalan Turaichan, Kelurahan Kajeksan, yang terjadi 5 Agustus lalu. Polisi menangkap tiga pelaku berinisial SR, EAK, dan NY dalam waktu 10 jam pasca kejadian. Sementara tiga pelaku lain berinisial MD, MH, dan TR masih buron. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ( JIMMY )..