JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah maju dalam reformasi penanganan aksi demonstrasi. Prosedur pengendalian massa yang sebelumnya kompleks dengan 38 tahapan, kini secara radikal disederhanakan menjadi lima fase eskalasi yang jelas dan akuntabel.
Perubahan ini bukan sekadar penyederhanaan administratif, melainkan penekanan tegas pada profesionalisme, proporsionalitas, dan penggunaan kekuatan yang humanis.
Dir Samapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Moh. Ngajib, menjelaskan bahwa pembaruan ini merupakan “bentuk kesiapan operasional dan penyegaran SOP dalam pengendalian massa yang lebih humanis, modern, dan berbasis hak asasi manusia.”
Prinsip Kehati-hatian dan Akuntabilitas
Langkah ini memastikan bahwa respons kepolisian tidak lagi bersifat reaktif, melainkan melalui serangkaian tindakan terukur. Brigjen Ngajib menekankan agar seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) memahami bahwa setiap tindakan harus dievaluasi secara jelas.
“Inilah bentuk modernisasi pengendalian massa yang akuntabel,” paparnya, menunjukkan komitmen Polri terhadap transparansi dan penghormatan hak warga.
5 Pilar Penanganan Berdasarkan Eskalasi:
Inti dari prosedur baru ini adalah penyesuaian respons petugas dengan tingkat ketertiban massa, memastikan kekuatan yang digunakan selalu proporsional:
- Tertib (Fase 1): Polisi hadir sebagai pencegah dan menyampaikan imbauan lisan.
- Kurang Tertib (Fase 2): Respon ditingkatkan dengan kendali tangan kosong lunak, dan Kapolres turun langsung sebagai negosiator utama untuk meredam provokasi.
- Tidak Tertib (Fase 3): Massa mulai melempar atau melakukan pembakaran lokal. Petugas merespons dengan kendali tangan kosong keras dan dukungan meriam air.
- Rusuh (Fase 4): Terjadi kekerasan dan perusakan masif. Penggunaan alat adalah senjata tumpul, gas air mata, atau alat non-mematikan yang sesuai standar.
- Rusuh Berat (Fase 5): Eskalasi tertinggi yang memerlukan transfer penanganan ke satuan khusus, yaitu Brimob atau Tim Raimas.
Membangun Jembatan Komunikasi Melalui Kapolres
Salah satu poin kunci dari perubahan ini adalah peningkatan peran Kapolres. Setiap Kapolres kini diwajibkan memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi, dan penguasaan lapangan yang handal.
“Kapolres harus dikenal oleh masyarakatnya. Semakin baik hubungan polisi dengan warga, semakin kecil potensi eskalasi unjuk rasa meningkat,” tegas Ngajib.
Dengan prosedur yang terukur dan mengedepankan komunikasi, Polri menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap pengamanan unjuk rasa menghormati hak-hak warga, sejalan dengan standar pelayanan modern di seluruh wilayah.
RED-







