Buseronlinenews

Polres Kudus Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Beberkan Motif Pelaku yang Tewaskan Kakak Beradik di Wergu Wetan.

KUDUS – Polres Kudus telah berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Minggu (14/9) lalu. Kedua pelaku ditangkap di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (21/9).

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan, kedua pelaku merupakan kakak beradik yakni RPM (40) dan AA (37) yang merupakan tetangga korban. Sementara korban adalah DY (29) dan DM (37).

“Kedua korban juga merupakan kakak beradik dan dua-duanya meninggal dunia,” ucap Kapolres.

Ia mengatakan, kasus pembunuhan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang ini terjadi sekitar pukul 18.30 WIB pada Minggu (14/9) di depan rumah tersangka RPM. Kedua pelaku masing-masing menggunakan pisau dan golok untuk melukai para korban.

“Ada dua barang bukti. Kedua pelaku mengaku dari awal tidak ada niat untuk menghabisi nyawa korban. Jadi secara spontan karena jengkel lalu mengambil senjata untuk melabrak pelaku, tapi mengakibatkan kedua korban meninggal dunia,” katanya.

AKBP Heru membeberkan, motif kedua pelaku melakukan hal itu yakno lantaran AA merasa jengkel dan dendam terhadap para korban.
Dimana, sekitar satu tahun lalu, korban DM pernah ditegur salah satu tersangka karena sering membuat keributan dan gaduh.

“Korban sering membuat gaduh dengan mengkonsumsi miras (minuman keras) sehingga menyebabkan lingkungan terutama keluarga pelaku ini terganggu,” jelasnya.

Setelah ditegur, lanjut Kapolres, bukannya berhenti korban malah menjadi-jadi dan semakin sering membuat kegaduhan. Hal itu membuat tersangka tidak nyaman.

“Bahkan beberapa hari sebelum kejadian, anak dari salah satu tersangka diludahi oleh salah satu korban. Itu yang menyebabkan para tersangka sakit hati dan melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.

Terkait kejadian tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 338 atau 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Jatanras Polda Jateng, Jatanras Polda Bali, Jatanras Polda NTB, Polresta Pati, dan Polres Lombok Barat, sehingga kasus ini cepat terungkap,” pungkasnya.( JIMMY )