Buseronlinenews

Polres Kudus Berhasil Tangkap Jaringan Narkoba, 11 Tersangka dari 9 Kasus Berbeda

BuseronlineNews.com // KUDUS, Satresnarkoba Polres Kudus berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Kudus.

Dalam kurun waktu dua bulan, terhitung sejak 28 Juni hingga 8 Agustus 2025, polisi mengamankan 11 tersangka dari 9 kasus berbeda.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, lima kasus di antaranya diungkap di Kudus, sementara empat kasus merupakan hasil pengembangan ke wilayah Grobogan.

“Total sebelas orang tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar dan pengguna, dengan tujuh orang merupakan warga Kudus dan empat lainnya warga Grobogan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Senin, 8 September 2025.

Para tersangka terdiri atas FAS, ARZ, MH, MYT, MA, AGP, dan FA dari Kudus. Kemudian EWP, ES, FDA, dan AA dari Grobogan.

FAS dari Kudus menerima paket berisi barang haram yang ditujukan ke alamatnya. Kemudian barang yang dipesan dari Demak tersebut dikirim ke FA sebagai pemesan.

Kemudian ARZ dan MH membeli sabu dari Jepara dan dibawa ke Kudus. Keduanya diamankan saat di Kudus.

Lalu MYT membeli obat terlarang dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Sedangkan MA dan AGP yang sudah membeli barang terlarang datang ke kamar kos FA di Kudus dan menikmati obat terlarang tersebut bersama-sama.

Sementara para pelaku yang berhasil diamankan di Grobogan, bermula saat EWP warga Grobogan yang berhasil diamankan di Kudus saat mengantar sabu ke Kudus.

Ketika dikembangkan, diketahui bahwa EWP tidak sendiri dalam memasarkan barang haram tersebut. FDA dan AA yang merupakan rekan EWP juga ikut diamankan di Grobogan oleh Satresnarkoba Polres Kudus.

Dari pengungkapan kasus ini, AKBP Heru menyampaikan, Polres Kudus berhasil menyita 26,93 gram sabu-sabu dan 6.028 butir obat-obatan psikotropika. Total kerugian ditaksir mencapai Rp. 58,4 juta.

“Dari pengungkapan ini, bila dikonversi, kita bisa menyelamatkan 3.150 jiwa yang dapat menjadi pecandu apabila barang haram ini berhasil diedarkan,” ungkapnya.

Menurut AKBP Heru, pengungkapan ini setidaknya telah berhasil menyelamatkan 3.150 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pihaknya melanjutkan, modus yang digunakan pelaku beragam. Mulai dari sistem cash on delivery (COD) di tepi jalan hingga memanfaatkan jasa ekspedisi.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut ada yang berasal dari Jepara, Solo, atau Demak.

Titik-titik lokasi transaksi yang dibongkar juga beragam, termasuk di jalan raya, depan perkantoran, hingga kamar kos di dekat Museum Kretek.

Atas apa yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Mereka juga dikenai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

( JIMMY ).