CIANJUR – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di lingkungan peternakan Jamali Farm, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Cianjur, Rabu (2/9/2026).
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 564 / VIII / 2026 / SPKT / POLRES CIANJUR / POLDA JABAR tertanggal 30 Agustus 2026 yang dilayangkan oleh kakak korban berinisial D (51).
Peristiwa tragis ini dipicu oleh rasa cemburu tersangka berinisial AS (45), yang merupakan suami siri sekaligus kepala pengurus di peternakan tersebut. “Pemicu utama adalah rasa emosi tersangka setelah melihat video di akun TikTok rekan korban yang menampilkan korban, IM (44), sedang bersama pria lain di sebuah kafe,” ujar Kapolres.
Kejadian berawal pada Kamis (27/8/2026), ketika tersangka emosi setelah melihat video tersebut. Niat untuk menghabisi nyawa korban pun muncul. Pada Jumat (28/8/2026), dengan dalih membuat septic tank, tersangka menyuruh seorang pegawai menggali lubang berukuran 1×2 meter di belakang kamar mess. Padahal, lubang tersebut disiapkan untuk menguburkan korban.

Eksekusi pembunuhan dilakukan pada Minggu (30/8/2026), sekitar pukul 13.30 WIB, ketika korban datang ke mess untuk memasak. Setelah sempat berhubungan badan, tersangka melancarkan aksi kejinya dengan menampar serta memukul kepala dan tubuh korban menggunakan tongkat bisbol kayu hingga tak sadarkan diri. Untuk memastikan korban meninggal dunia, tersangka memasukkan celana ke dalam mulut korban, mengikat lehernya dengan tali, lalu menutup jasadnya menggunakan karpet sebelum melarikan diri menggunakan kendaraan korban.
Tim Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur yang dibekali hasil penyelidikan mendalam dan pendekatan scientific investigation bergerak cepat. Pada Selasa, 1 September 2026, pukul 05.00 WIB, petugas berhasil meringkus AS di tempat persembunyiannya di kediaman seorang dukun di Kp. Bojongjengkol, Desa Balekembang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam penangkapan ini, antara lain:
· 1 buah karpet merah dan selimut,
· Pakaian korban (kaos dan celana pendek),
· 1 buah tongkat bisbol kayu yang digunakan untuk menganiaya,
· 3 unit telepon genggam,
· 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox (Nopol F 3172 TAJ) beserta surat-suratnya,
· 4 buah kunci kamar mess.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun .
(Oding/Jib)







