Buseronlinenews

Polres Cianjur Ungkap Dua Kasus Kriminal Berat Libatkan Remaja, Komunitas Motor dan Anak di Bawah Umur Jadi Sorotan

CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menggelar konferensi pers, Jumat siang (10/7/2026), untuk mengungkap dua kasus tindak pidana kekerasan yang menyita perhatian publik dalam sepekan terakhir. Kedua kasus tersebut tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga menyoroti fenomena darurat kenakalan remaja dan kelompok jalanan yang mulai memasuki ranah kriminal berat.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKBP Fajri Ameli Putra S.T.K., S.I.K., M.H., secara resmi memaparkan kronologi serta proses hukum yang berjalan. Konferensi pers yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh sejumlah awak media, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Cianjur.

Kasus pertama bermula dari laporan polisi nomor LP/B/423/VII/2026/SPKT/Polres Cianjur yang diterima pada Selasa (8/7/2026) dini hari. Pelaku berinisial RMF (20), seorang pelajar yang teridentifikasi sebagai anggota komunitas motor Moonraker DPC Cianjur Kota, diamankan usai membacok seorang warga bernama DR (34) di Jalan Gombong, Desa Limbangansari.

Peristiwa berawal sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban tengah menyantap makanan bersama dua kerabatnya di teras rumah. Heningnya malam pecah ketika tiga pemuda melintas dengan sepeda motor Yamaha Nmax dalam kecepatan tinggi dan hampir menabrak kendaraan korban yang terparkir. Korban yang kaget sempat meneriaki pengendara, namun justru mendapat makian kasar sebagai balasan.

Merasa tidak terima, korban mengejar rombongan tersebut hingga beberapa ratus meter. Saat berhadapan, pelaku utama RMF langsung mengancam dan tanpa peringatan berarti mengayunkan sebilah sabit bergagang kayu sepanjang satu meter ke arah kepala korban.

“Dengan refleks, korban berusaha menangkis gagang sabit tersebut, namun ujung bilah tetap mengenai bagian kepala kiri atas hingga dekat pelipis mata, menyebabkan luka robek yang memerlukan puluhan jahitan. Ini adalah tindakan yang sangat nekat dan mengancam nyawa,” tegas AKBP Fajri dalam paparannya.

Warga sekitar yang terbangun akibat keributan langsung bergerak cepat mengamankan RMF dan rekannya, Gahtan (17), sementara satu pelaku lain berinisial Reyhan (15) berhasil melarikan diri. Petugas dari Command Center 110 Polres Cianjur yang segera dikerahkan turut mengamankan barang bukti berupa sabit panjang dan jaket hitam komunitas bertuliskan “Moonraker”.

Atas perbuatannya, RMF dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Saat ini polisi masih memburu Reyhan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus kedua terungkap berdasarkan laporan LP/B/35/VII/2026/SPKT/Polsek Sukaluyu pada Minggu (5/7/2026) dini hari, yang melibatkan pelaku di bawah umur. Korbannya adalah Faisal Anwar (16), seorang pelajar SMP kelas 3, yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai kekerasan.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.14 WIB di depan Toko Serba 35.000, Kampung Selajambe, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu. Korban bersama sembilan temannya sedang berkumpul ketika dua orang pengendara motor berboncengan mendekati mereka sambil mengacungkan celurit. Para remaja yang panik langsung berlarian menyelamatkan diri.

Setelah situasi mereda dan pelaku meninggalkan lokasi, korban kembali ke tempat kejadian dan mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya yang diparkir tidak jauh dari lokasi telah raib. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar TKP, pelaku dengan sigap membawa kabur kendaraan korban.

Satu pelaku berinisial AS (15) berhasil diamankan di kediamannya, sementara dua pelaku lainnya, yaitu Pilar (20) dan Sandi (19), kini masih dalam pengejaran intensif dan telah ditetapkan sebagai DPO. Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah celurit yang masih berlumur tanah, satu unit Honda Vario merah milik korban, serta satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional pelaku.

“Anak pelaku (AS) kini menjalani proses hukum khusus sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan DP3A untuk memastikan hak-haknya tetap terpenuhi, namun proses hukum tetap berjalan karena ini adalah tindak pidana yang serius,” jelas AKBP Fajri.

AS dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Di akhir konferensi pers, AKBP Fajri Ameli Putra menyampaikan imbauan keras kepada seluruh orang tua dan masyarakat Cianjur. Menurutnya, dua kasus ini adalah cerminan darurat pengawasan terhadap anak dan remaja yang mulai terjerumus dalam geng motor dan tindak kriminal.

“Saya meminta para orang tua untuk benar-benar memperhatikan anak-anaknya, terutama pada jam malam hingga dini hari. Banyak dari mereka yang masih di bawah umur tetapi sudah berani mengancam dengan senjata tajam. Ini bukan lagi kenakalan remaja biasa, ini sudah masuk ke ranah pidana berat,” ujarnya dengan nada tegas.

Polres Cianjur juga menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian sektor untuk mengintensifkan patroli malam dan razia senjata tajam. Masyarakat diminta untuk tidak segan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui Command Center 110 yang aktif 24 jam.

“Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Mari kita jaga bersama kondusifitas Kabupaten Cianjur yang kita cintai ini,” pungkasnya.

(Oding/Jib)