CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur membeberkan hasil kinerja Satuan Reserse Narkoba selama periode pertengahan Juli hingga pertengahan Agustus 2026. Dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026), Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi melaporkan pengungkapan puluhan kasus dengan puluhan tersangka .
Kapolres menyampaikan, dari operasi yang digelar selama kurang lebih satu bulan terakhir, pihaknya berhasil mengamankan 38 orang tersangka. Ratusan ribu barang bukti berhasil disita, terdiri dari hampir setengah kilogram sabu, 3 perkara ganja, dan hampir 17 kilogram tembakau sintetis
“Kami juga mengamankan ribuan butir obat keras terbatas seperti Tramadol dan Eximer yang beredar tanpa resep dokter,” ujar Kapolres. Yang memprihatinkan, selain barang bukti, petugas juga menemukan pabrik rumahan pengolahan tembakau sintetis di Kecamatan Cilaku. Di lokasi tersebut, polisi menyita alat-alat produksi seperti semprotan pewarna hingga campuran alkohol yang digunakan untuk meningkatkan daya tarik tampilan narkoba .

Kapolres mengungkapkan modus baru yang terungkap dalam kasus ini. Jika sebelumnya pengedar beroperasi secara stasioner (menetap), kini mereka beralih menjadi mobile dengan memanfaatkan tas dan media sosial untuk transaksi . “Semalam kami berhasil mengamankan pengedar yang beroperasi dengan sistem ini,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP baru. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal penjara seumur hidup .
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. “Nomor HP Kapolres selalu bisa diakses. Kami mohon bantuan warga untuk melaporkan dugaan peredaran narkoba dan obat keras terbatas, karena kami membutuhkan validitas informasi untuk penindakan,” ajaknya. Selain penindakan hukum, Polres Cianjur juga berkoordinasi dengan BNN Kabupaten untuk merehabilitasi para pengguna yang terverifikasi
(Oding/Jib)







