Cianjur – Jajaran Polres Cianjur yang didukung Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis modus pecah kaca dan gembos ban yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku diringkus, empat lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., mengungkapkan kelompok ini tergolong profesional dan telah beraksi sejak Maret 2026. Komplotan tercatat beraksi di sedikitnya 15 TKP di Cianjur, Sukabumi, Karawang, dan Bogor, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4,1 miliar.
Pelaku memantau dan membuntuti korban yang baru menarik uang tunai dalam jumlah besar. Ban kendaraan korban digembos menggunakan paku, lalu saat korban menepi, komplotan memecahkan kaca mobil dan menyikat barang berharga.
Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Indomaret Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Berdasarkan analisis CCTV, polisi menangkap EY (28) di Parungkuda, Sukabumi, dan AP (44) di Tajurhalang, Bogor, pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Keduanya warga Ogan Komering Ulu Timur. EY berperan sebagai eksekutor, AP sebagai joki. Empat pelaku lain berinisial D, J, dan KF telah masuk DPO dan dikejar intensif.
Barang bukti yang diamankan meliputi pecahan kaca, busi, paku, sepeda motor, dan pelat nomor palsu. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat, khususnya nasabah bank, untuk selalu waspada: tingkatkan kewaspadaan usai keluar bank, pastikan kondisi kendaraan aman, jangan tinggalkan barang berharga di kabin, waspadai kebocoran ban mendadak di lokasi sepi, dan segera lapor ke polisi terdekat jika melihat gerak-gerik mencurigakan.
(Oding/Jib)







