BuseronlineNews.com // Bartim Kalteng -Dengan kesiapan dan tanggung jawab sebagai upaya menjaga kamtibmas,Polres Bartim bergerak cepat setelah menerima laporan warga dan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku diwilayah hukum Polres Bartim sepanjang Januari hingga Mei 2026. Tiga perkara tersebut meliputi dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pencurian buah sawit yang terjadi pada waktu berbeda.
Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander F Sitepu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satreskrim Polres Barito Timur, Polsek Dusun Tengah dan Polsek Dusun Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan tiga kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Timur dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya dalam konferensi pers di Lounge D’Bartime Mapolres Barito Timur, Sabtu, 30 Mei 2026.
Kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Honda CRF 150 L warna hitam merah milik Hedi bin Ardiansyah yang terjadi di Jalan Rangen RT 039, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Korban sebelumnya meninggalkan sepeda motor di depan rumah kerabatnya dalam kondisi terkunci stang. Namun saat kembali dari Palangka Raya, kendaraan tersebut sudah raib dan hanya menyisakan kunci yang masih tergantung di rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 46,27 juta.


Dalam penyelidikan, polisi mengungkap pelaku bernama Harju warga Desa Kamawakan, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pelaku diketahui melakukan pencurian dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T.
Dari kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda CRF 150 L dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Timur, dan pelaku telah divonis tiga tahun penjara.
Sementara itu, kasus curanmor kedua terjadi di Desa Dayu, Kecamatan Karusen,pelakunya Bernama ICA yang merupakan penduduk Desa Kupang baru kec Paku Bartim dan telah diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah spd motor merek Yamaha Mio Gt beserta dokumenya.
Pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP thn 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun.
Kemudian kasus pencurian buah sawat sebanyak 32 tandan buah segar yang berlokasi di paju epat,milik koperasi pelakunya pun telah diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah mobil pikup,alat panen berupa dodos dan kunci kendaraan. dikarenakan korban mengalami kerugian sehingga kasusnyapun menjadi perhatian yang serius dan para pelaku di jerat dengan uu no 39 Tahun 2014 tentang perkebuna atau pasal 477 ayat 1 huruf q dengan ancaman 4 Tahun penjara/denda serta pidana penjara paling lama 7 Tahun.
Kepolisian Resort Bartim melalui waka Polres Kompol Alexande Sitepu menghimbau bagi warga masyarakat agar senantiasa berhati hati dan jika ada melihat sesuatu yang janggal segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar situasi tetap aman. Ucapnya dalam mengakhiri acara konferensi Pers tersebut. (BN/timred).







