Jakarta – Polisi mengungkap adanya korban tambahan dari HW, seorang konsultan hukum yang diduga melakukan predator seksual terhadap anak di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan serupa selama kurang lebih 12 tahun terakhir.
“Berdasarkan keterangan tersangka serta hasil penyelidikan dan bukti yang kami temukan, yang bersangkutan melakukan perbuatan ini sejak sekitar 12 tahun lalu. Namun, korban pada periode tersebut adalah orang dewasa,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (2/10/2025).
Tersangka juga diketahui merekam aksinya saat melakukan pelecehan dan kerap memutar video tersebut kepada korban lain. “Artinya, dia melakukan tindakan yang sama terhadap orang dewasa, dan yang mengkhawatirkan, dia merekam aksi tersebut,” tambah Nicolas.
“Dari rekaman inilah dia kemudian mengajak korban lain meniru perbuatannya terhadap korban sebelumnya,” lanjutnya.

Kapolres menambahkan, pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan dari predator ini. Nicolas meminta masyarakat, khususnya korban, untuk melapor agar kasus ini bisa ditangani secara tuntas.
“Informasi yang kami terima menunjukkan tersangka memiliki banyak korban. Semoga masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi korban, berani membuka fakta agar pelaku dapat diproses sesuai hukum,” jelasnya.
Saat ini HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76 (e) juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Red)







