BuseronlineNews.com | Jakarta – Semerautnya pengajuan buku rekening bank untuk menerima dana tali asih lahan dari perusahaan tambang batu bara PT.Nusa Persada Resources (NPR) menuai polemik tidak mustahil berdampak ke ranah hukum.
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Yudan Baya 21/10/2026 tokoh masyarakat Desa Muara Pari dan juga selaku Penerima Kuasa Khusus dari salah satu pemilik hak atas lahan IPPKH No.281 PT.NPR.
Tidak tanggung-tanggung Yudan dkk langsung ke Jakarta mendatangai kantor Office PT.NPR menyampaikan surat agar pembayaran langsung ke pihaknya,tanpa melalui siapapun karena tanpa hak untuk itu.
Dalam keterangannya dengan media di Jakarta selama ini memang ada kesepakatan baik antara Desa Muara Pari dan Desa Karendan dengan pembagian dana tali asih 40-40 dan 20% semua ada direncanakan tertuang dalam notulen rapat pada tanggal 28 September 2026 di Desa Muara Pari.
Naah yang menjadi polemik adalah tentang para pemilik hak tentu penerima dari masyarakat ada landasannya yaitu legalitas, bukan hanya identitas saja Muara Pari, juga harus dan wajib dasar legalitasnya hasurlah jelas sesuai ditelaah tim Desa selama ini dan disampaikan ke pihak management PT.NPR.
Dugaan saya ada beberapa mengatasnamakan masyarakat untuk mengajukan nama dan buku rekening ke pihak PT.NPR yaitu melalui pihak tertentu sehingga menuai kontroversi, karena tanpa hak dan legal standing, pertanyaannya apakah hal tersebut diakomodir pimpinan management di Jakarta atau tidak.
Yang jelas terang Yudan kalau orang yang tanpa dasar bisa menerima,akan muncul Masalah baru dan berimplikasi terhadap pihak PT. NPR nantinya.
Kami tetap percaya dengan pimpinan management NPR niat baiknya atas kewajiban untuk masyarakat sekitar tambang yang terkena dampak langsung, apalagi menyangkut hak,dan semua tertuang sebagaimana ketentuan hukum, akan tetapi ada dugaan-dugaan konspirasi bermain dari pihak tertentu disitu pasti akan jadi problem.
Para pemilik hak atas lahan sangat sepakat dalam forum beberapa kali pertemuan baik tingkat Kecamatan dan balik ke Desa langsung diterima masyarakat berhak tanpa diwakili, searah penjelasan management tidak melalui Kepala Desa, BPD dan atau pihak perusahaan sekalipun dan harus netral.
Sementara ungkapnya apakah oknum-oknum tersebut netral dalam hal transaksi dana bahkan pembagian dana tali asih bahkan penerimaan dana nantinya.
Semua pertanyaan atau asumsi tersebut pasti muncul tatkala dana akan diselewengkan, ini sekalian memberikan masukan kepada pimpinan PT NPR di Jakarta serta di Sitte dan antisipasi dini,” jelas Ahmad Yudan Baya ditemui didepan Kantor PT.NPR Jakarta, 21/10/2026.







