Kabupaten Bekasi– Senin 24 November 2025. Terkait polemik lahan kongsi/partikelir atau sekarang di sebut tanah negara (TN) yang sudah sejak puluhan tahun di garap oleh Forum Warga Kapling Gandrung (FWKG) di desa Pahlawan Setia yang diklaim oleh pihak pemerintah desa Segara Jaya sebagai aset tanah kas desa (TKD). Forum Warga Kapling Gandrung (FWKG) desa Pahlawan Setia kecamatan Tarumajaya sangat menantikan keadilan dari pemerintah daerah kabupaten Bekasi , dan pemerintah provinsi JawabaratBerkembangnya masalah ini telah mendapat penyikapan dari pihak pemerintah kecamatan Tarumajaya, Menurut Dika selaku Kasie Pemerintah Kecamatan kepada media menyampikan sikap pemerintah kecamatan Tarumajaya akan bersikap netral dan professional
“pemerintah kecamatan Tarumajaya akan menjembatani dan memfasilitasi semua pihak – pihak yang terkait dalam masalah ini, akan mengawal masalah ini, dan akan selalu siap kapan pun untuk melayani, membantu masyarakat, dan memfasilitasi kedua belah pihak yang sedang terlibat dalam permasalahan ini. Alhamdulillah hari ini ,agenda undangan oleh Dinas DPMD kabupaten Bekasi kepada kepala desa Segara Jaya dan kepala desa Pahlawan Setia di hadiri langsung oleh keduanya.” terangnya
Di tempat terpisah ketua Forum warga kapling Gandrung (FWKG) Adi Sumardi dan Kuasa Hukum salah satu warga FWKG kepada awak media menyampaikan ” harapan kami kepada pemerintah daerah provinsi Jawa Barat ,pemerintah kabupaten Bekasi, dan Juga pemerintah kecamatan Tarumajaya untuk bisa memberikan solusi yang terbaik bagi kami warga di sini ,demi terwujudnya amalan sila ke lima dalam Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.” tegasnya
Penggarap puluhan tahun atas bekas tanah kongsi/partikelir memiliki hak prioritas untuk mengajukan permohonan hak milik yang sah, bukan serta merta berhak secara otomatis menjadi pemilik tanpa melalui prosedur hukum dan pendaftaran yang berlaku. Status hukum tanah tersebut saat ini adalah tanah negara yang pengurusannya di bawah wewenang BPN.
Status tanah partikelir (yang juga mencakup istilah “tanah kongsi” atau tanah usaha di dalamnya) pada prinsipnya bisa menjadi milik para penggarap, tetapi tidak secara otomatis. Proses ini harus melalui mekanisme hukum tertentu, terutama setelah diterbitkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Berikut penjelasannya:
Penghapusan Tanah Partikelir: UU No. 1 Tahun 1958 menghapuskan status tanah partikelir dan mengembalikan tanah-tanah tersebut menjadi tanah negara sejak tanggal 24 Januari 1958.
Konversi Hak: UU tersebut dan UUPA membuka jalan bagi konversi hak atas tanah bagi pihak-pihak yang menguasai atau menggarap tanah bekas partikelir.
Mekanisme Menjadi Milik Penggarap:
Para penggarap yang telah lama menguasai dan mengusahakan tanah tersebut (seperti hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetap) memiliki hak prioritas untuk mengajukan permohonan Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka garap.
Pengajuan permohonan hak milik ini dilakukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan harus melalui proses verifikasi dan pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.
Penguasaan fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus dan dengan itikad baik (asas bezit) dapat menjadi salah satu dasar pengajuan permohonan hak, namun tidak otomatis menjadikan mereka pemilik tanpa proses pendaftaran di BPN.
Secara ringkas, tanah bekas partikelir/kongsi yang kini berstatus tanah negara dapat menjadi milik penggarap melalui permohonan hak dan proses legalisasi kepada pemerintah (BPN), bukan dengan serta merta menjadi hak milik pribadi. Hal ini dilakukan dalam rangka penataan penguasaan dan pemilikan tanah sesuai dengan prinsip reforma agraria.
Mengenai hak penggarap puluhan tahun atas tanah tersebut:
Status Tanah Partikelir Berubah Menjadi Tanah Negara: Sejak UU No. 1 Tahun 1958 berlaku, tanah-tanah partikelir kembali menjadi tanah negara. Likuidasi (penghapusan) hak-hak pertuanan yang melekat pada tanah partikelir dilakukan secara bertahap melalui keputusan Menteri Agraria.
Penggarap Memiliki Hak Prioritas (Redistribusi Tanah): Para petani atau penggarap yang telah mengerjakan tanah-tanah bekas partikelir tersebut diberi prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah (misalnya Hak Milik) dalam skema reforma agraria atau redistribusi tanah, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1958 dan peraturan pelaksanaannya (seperti PP No. 224 Tahun 1961).
Pendaftaran Hak: Untuk memperoleh hak milik secara sah, penggarap harus mengajukan permohonan hak dan mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini mensyaratkan adanya penguasaan fisik secara terus menerus selama jangka waktu tertentu (umumnya 20 tahun tanpa sengketa dengan pemilik asli, meskipun status pemilik asli tanah partikelir sudah dihapus) dan dengan itikad baik, serta memenuhi persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN terbaru.
Tidak Otomatis Menjadi Hak Milik: Penguasaan fisik selama puluhan tahun tidak secara otomatis mengubah status tanah menjadi hak milik tanpa proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat yang sah oleh BPN. Tanah yang sudah dilekati Hak Milik oleh subjek hukum yang berhak sebelumnya tidak bisa didaftarkan lagi oleh penggarap secara sepihak.
Red adi tim







