PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus perdagangan bayi yang terjadi di Rumah Sakit Bari, Palembang.
Polisi menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam jaringan jual beli bayi tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Johanes Bangun, mengatakan kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi bayi baru lahir di rumah sakit.
Laporan itu diterima Unit 2 Subdit IV Renakta pada 19 Oktober 2025, dan setelah penyelidikan, penangkapan dilakukan pada 22 Oktober 2025.
“Begitu transaksi selesai, tim langsung bergerak dan mengamankan empat pelaku bersama barang bukti berupa bayi dan uang hasil transaksi,” ujar Johanes saat rilis kasus di Mapolda Sumsel, Kamis (23/10/2025).
Empat tersangka yang diamankan yaitu Fernando Agustio (30), Rini Apriyani (30), Riska Dwi Yanti (37), dan Yudi Surya Pratama (24).
Fernando dan Rini diketahui sebagai pasangan suami istri asal Palembang yang menjadi penghubung antara penjual dan calon pembeli bayi, sedangkan Riska berperan sebagai perantara utama.
Menurut Johanes, Riska menggunakan media sosial TikTok untuk mencari ibu hamil yang bersedia menyerahkan bayinya dengan imbalan uang.
Ia juga membantu mengurus BPJS, akomodasi, hingga proses persalinan di rumah sakit.
Salah satu pelaku, Yudi Surya, merupakan suami dari Suliha — ibu bayi yang dijual. Keduanya datang dari Semarang untuk melahirkan di Palembang setelah dihubungkan oleh Riska.
“Ibu bayi dijanjikan uang Rp 8 juta sebagai imbalan,” jelas Johanes.
Sebelum dijual, bayi tersebut sempat dipindahkan dari RS Az-Zahrah ke RS Bari Palembang.
Setelah uang dan bayi berpindah tangan, polisi langsung melakukan penangkapan.
Polda Sumsel kini masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk tenaga medis atau calon pembeli yang mungkin sudah menunggu.
“Kami dalami peran masing-masing dan kemungkinan jaringan lebih luas,” tegas Johanes.
(Red)







