Buseronlinenews

Polda Jabar Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Bandung, 13 Agustus 2026. Dasep Rahman hakim,SH.,MH. Kuasa Hukum penggugat menyampaikan bahwa “yang kami gugat ini proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP, PERPOL, dan PERKAP sehingga menimbulkan kerugian materil dan moril bagi Klien kami”

Selanjutnya Dasep menyampaikan bahwa letak permasalahannya adalah bermula dari sengketa investasi bisnis yang sah menurut hukum tetapi digiring dan dipaksakan menjadi sengketa Pidana.

Perlu di ingat KUHP baru thun 2023 dalam misinya mengedepankan ULTIMUM REMEDIUM upaya pidana merupakan upaya Hukum terakhir artinya pihak yang bersengketa atau yang dirugikan harus lebih dahulu melakukan upaya hukum lain di luar Pidana.

Oleh karenanya kami sebagai kuasa hukum, akibat ketidak Profesionalan penyidik Polda Jabar dalam melakukan penyelidikan dan Penyidikan yang mengakibatkan kerugian kepada klien. Kami uji di Pengadilan melalui gugatan perbuatan melawan hukum teregister dengan Nomor perkara : 78/Pdt.G/2026/PN.Bdg. tidak menutup kemungkinan kami akan uji juga di PTUN terkait pejabat Negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dalam melakukan pekerjaannya tidak sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) ujar Dasep.

Rahmat/Oding.