Buseronlinenews

Perumda PT SMU Didemo Mahasiswa, Saeful Yunus Minta Semua Direksi Mundur Dari Jabatan

Menyikapi aksi demonstrasi yang dilakukan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Majalengka dengan mengepung Kantor PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) dan Pendopo Bupati Majalengka pada Kamis (16/04/2026), aktivis Majalengka Uyun Saeful Yunus SE, MM menyerukan agar semua direksi PT SMU mundur dari jabatannya.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa menurut Uyun Saeful Yunus cukup beralasan karena buruknya tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Saeful Yunus menambahkan bahwa saat ini Kabupaten Majalengka tengah berada dalam kondisi darurat fiskal yang diperparah oleh inkompetensi manajerial pada sektor-sektor strategis penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut Saeful Yunus menjelaskan seharusnya PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) sebagai BUMD menjadi motor penggerak ekonomi, namun PT SMU dinilai gagal total karena tidak memiliki rencana bisnis (business plan) yang jelas, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 93 PP Nomor 54 Tahun 2017.

Saeful Yunus menduga kuat dijadikannya tempat parkir politik dalam pengisian jabatan di PT SMU dari relawan pendukung Bupati Eman Suherman.

“Dengan gamblang penunjukan direksi dan komisaris hanya jadi ajang balas budi politik, menabrak prinsip meritokrasi. Akibatnya, modal daerah habis hanya untuk operasional tanpa kontribusi nyata bagi rakyat,” ujarnya.

Seperti diketahui dalam aksi yang dilakukan PC PMII Majalengka secara resmi menyampaikan enam poin tuntutan kepada Bupati Majalengka:

  1. Audit Investigatif Menyeluruh: Melakukan audit independen dan transparan terhadap keuangan serta struktur organisasi PT SMU.
  2. Copot Jajaran Direksi PT SMU: Menuntut pemberhentian segera jajaran direksi atas kegagalan manajerial dan rendahnya kontribusi PAD.
  3. Transparansi Informasi: Membuka akses data aset dan pajak daerah melalui sistem data terbuka agar bisa diawasi masyarakat.
  4. Reformasi Meritokrasi: Menempatkan SDM profesional pada jajaran BUMD, bukan berdasarkan kedekatan politik.
  5. Stop Pemborosan: Menghentikan penyertaan modal pada unit usaha yang tidak produktif.
  6. Demokratisasi Kebijakan: Melibatkan partisipasi publik dalam setiap pengambilan keputusan strategis daerah.