BuseronlineNews.com // MUARA TEWEH, (6/8/2026) – Polemik penyelesaian ganti rugi lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, semakin memanas dan tajam. Prianto, pemilik lahan yang hingga kini belum menerima hak ganti rugi dari PT Nusa Persada Resources (NPR), menyatakan keberatan keras setelah namanya dan sejumlah warga lain tidak masuk dalam daftar undangan pertemuan pendataan yang fasilitasi Camat Lahei. Tempat pertemuan, bertempat di Aula Kecamatan Lahei (10/8/2026)
Berdasarkan salinan daftar undangan terlampir yang diterima, pertemuan tersebut hanya melibatkan: Kapolsek Lahei, Koramil 1013-06 Lahei, Damang Kecamatan Lahei, Kepala Desa Muara Pari, Kepala Desa Karendan, Ketua BPD Desa Karendan, Ketua BPD Desa Muara Pari, pihak PT NPR, serta perwakilan Komunitas Karendan Bersatu Membangun.
Sebaliknya, seluruh pemilik lahan yang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi sama sekali tidak diberi kesempatan hadir maupun menyampaikan fakta kepemilikan serta haknya. Proses ini dinilai tidak transparan, tidak adil, dan berpotensi mengabaikan hak sah warga yang lahannya telah digunakan perusahaan.
Merasa haknya diabaikan secara sistematis, Prianto melalui penasihat hukumnya akan segera melayangkan surat somasi kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pertemuan tertutup tersebut. Selain itu, ia juga menyiapkan laporan resmi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, serta lembaga terkait di Jakarta.
Laporan ini bertujuan meminta kejelasan dasar hukum dan bukti kepemilikan lahan yang diklaim Komunitas Karendan Membangun kepada pemerintah pusat, serta mencegah adanya rekayasa data yang merugikan masyarakat pemilik sah lahan.
“Kami menuntut proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, adil, dan wajib melibatkan seluruh pemilik lahan yang berkepentingan. Tidak boleh hanya sekelompok pihak yang menentukan nasib hak milik orang lain,” tegas Prianto dengan tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Camat Lahei, pengurus Komunitas Karendan Bersatu Membangun, maupun manajemen PT NPR terkait keberatan dan rencana langkah hukum ini. Kasus dipastikan akan terus bergulir seiring penyelesaian berkas hukum yang sedang disiapkan tim kuasa hukum Prianto. (Tim/Red)







