Buseronlinenews

Permohonan Pembatalan Gugatan Diajukan, Diduga Peradilan Sesat Melibatkan Lebih dari 50 Anak dan Orang Mati

BuseronlineNews.com // Jakarta, 17 Maret 2026 – Kantor hukum Sanjoto & Partners atas nama keluarga (Klien) mengajukan surat permohonan penting dan mendesak kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus agar membatalkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan register perkara nomor: 621/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, yang diduga merupakan peradilan sesat yang melibatkan anak di bawah umur dan orang mati sebagai Tergugat.

Gugatan PMH yang ditentang tersebut diajukan pada 17 September 2025 oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung melalui kuasa substitusi Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum PT PELNI (Persero) terhadap 376 tergugat yang merupakan penghuni Mess Pelni. Dalam surat permohonan yang di kirim tanggal 17 Maret 2026, pihak Klien menyatakan bahwa proses peradilan tersebut melibatkan lebih dari 50 anak di bawah umur – termasuk balita atau bayi – dengan 2 di antaranya adalah anak dari Klien (YC sebagai Tergugat 118 dan PF sebagai Tergugat 119) cucu dari Tergugat 115.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi
Pihak Klien mengklaim tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan bullying yang melanggar Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, beberapa orang yang sudah meninggal dunia juga dicantumkan sebagai Tergugat padahal datanya telah dihapus dari catatan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov DKI Jakarta. Salah satu yang terkena dampak adalah Almarhumah NO (Tergugat 314), kerabat dari Tergugat 52 dan keluarga Tergugat lainnya.

Beberapa pihak diduga terlibat dalam pelanggaran, antara lain Direktur Utama PT PELNI (Persero), Pejabat Kejaksaan Agung RI, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Panmud Perdata, Panmud Hukum, Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk perkara tersebut, serta Jurusita Pengadilan yang tidak memverifikasi masing-masing pihak Tergugat. Pelanggaran diduga terjadi pada aspek hukum acara (KUHAPer dan HIR) karena anak di bawah umur tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak cakap hukum yang belum mengerti makna status sebagai Tergugat. Anak dibawah umur dari Klien/Wali Tergugat 114 dan Tergugat 115 sudah bersekolah dan memiliki prestasi belajar, akan terkena dampak psikologis dan sosial serta jejak digital yang diperkirakan akan berpengaruh pada masa depan mereka.

Kronologi dan Permohonan
Menurut kronologi yang disampaikan, Klien (Tergugat 114) menerima pertama kali 6 enam surat panggilan sidang dari Mahkamah Agung pada bulan Desember 2025 dengan isi panggilan untuk sidang yang ke-4 tanggal 15 Desember 2025, namun dengan jadwal sidang yang sudah lewat tanggal 30 Oktober 2025. Kuasa hukum Klien kemudian didaftarkan Surat Kuasa Khusus pada 04 Maret 2026 di Pengadilan terkait.

Dalam permohonan tersebut, pihak Klien meminta agar Pengadilan melakukan pemeriksaan dan investigasi, menghentikan proses persidangan, memberikan perlindungan hukum kepada anak dibawah umur dan orang mati, serta menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Permohonan juga menuntut pembatalan seluruh gugatan, dengan tembusan ke berbagai institusi penting termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, hingga Presiden RI dan media massa.

(ovl)